Setelah pemantauan terhadap transaksi, PJK perlu melakukan analisis terhadap transaksi sebelum menetapkan apakah sebuah transaksi keuangan yang dicurigai merupakan bagian dari TPPU/TPPT. Pada tahap pemantauan, PJK melakukan pengamatan terhadap seluruh aktivitas keuangan dan transaksi yang dlakukan oleh nasabah. Pengamatan ini menggunakan instrumen profil, karakteristik, dan pola transaksi nasabah.
“Contoh profil misalnya penghasilan, pekerjaan, dan usia. Sedang contoh pola transaksi misalnya rata-rata, nominal, dan frekuensi transaksi,” terang Shalehuddin.
Untuk tahap analisis transaksi, PJK menentukan suatu transaksi yang dilakukan oleh nasabah, apakah termasuk transaksi tidak wajar atau bukan. Terhadap transaksi yang tidak wajar, PJK wajib memeriksa dan mengkaji mengenai latar belakang dan tujuan transaksi. Setelah itu, dalam waktu 3 hari dilakukan penetapan terhadap sebuah transaksi sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).
Untuk mencapai sebuah hasil identifikasi transaksi keuangan mencurigakan yang optimal, Shalehuddin mensyaratkan adanya 3 komponen penting, yaitu kompetensi dan integritas petugas pelaksana APU PPT, adanya data dan informasi yang lengkap, serta penggunaan metode identifikasi yang baik.