Langkah-langkah Manajemen Risiko Hukum Penyedia Jasa Keuangan
Berita

Langkah-langkah Manajemen Risiko Hukum Penyedia Jasa Keuangan

Beberapa prosedur dalam penerapan APU PPT adalah melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap nasabah, melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap beneficial owner, penutupan hubungan dan penolakan terhadap transaksi yang mencurigakan.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Setelah pemantauan terhadap transaksi, PJK perlu melakukan analisis terhadap transaksi sebelum menetapkan apakah sebuah transaksi keuangan yang dicurigai merupakan bagian dari TPPU/TPPT. Pada tahap pemantauan, PJK melakukan pengamatan terhadap seluruh aktivitas keuangan dan transaksi yang dlakukan oleh nasabah. Pengamatan ini menggunakan instrumen profil, karakteristik, dan pola transaksi nasabah.

 

(Baca Juga: Kewajiban Notaris Melaporkan Transaksi Mencurigakan Dinilai Kurang Tepat, Begini Alasannya)

 

“Contoh profil misalnya penghasilan, pekerjaan, dan usia. Sedang contoh pola transaksi misalnya rata-rata, nominal, dan frekuensi transaksi,” terang Shalehuddin.

 

Untuk tahap analisis transaksi, PJK menentukan suatu transaksi yang dilakukan oleh nasabah, apakah termasuk transaksi tidak wajar atau bukan. Terhadap transaksi yang tidak wajar, PJK wajib memeriksa dan mengkaji mengenai latar belakang dan tujuan transaksi. Setelah itu, dalam waktu 3 hari dilakukan penetapan terhadap sebuah transaksi sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).

 

Untuk mencapai sebuah hasil identifikasi transaksi keuangan mencurigakan yang optimal, Shalehuddin mensyaratkan adanya 3 komponen penting, yaitu kompetensi dan integritas petugas pelaksana APU PPT, adanya data dan informasi yang lengkap, serta penggunaan metode identifikasi yang baik.  

 

Tags:

Berita Terkait