Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Secara Hukum Ketika Berdonasi

Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Secara Hukum Ketika Berdonasi

Tetapi tidak semua platform baik konvensional maupun modern melakukan penggalangan dana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, perlu waspada.
Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Secara Hukum Ketika Berdonasi
Ilustrasi donasi. Foto: pexels.com

Pernahkah Anda melihat beberapa orang berdiri di tengah jalan dan meminta sumbangan untuk pembangunan rumah ibadah? Atau rumah/tempat usaha anda diketuk oleh seseorang yang meminta sumbangan baik untuk lingkungan, acara keagamaan maupun untuk kegiatan sosial lain?

Masyarakat Indonesia tentunya tidak asing lagi dengan kata sumbangan, donasi atau apapun namanya baik dalam bentuk konvensional seperti yang disebutkan di atas maupun secara daring baik melalui media sosial dengan transfer ke bank tertentu, pengumpulan koin ataupun cara-cara lainnya.

Data dari salah satu aplikasi online pada masa pandemi Covid-19 Maret hingga April 2020 saja donasi masyarakat Indonesia mencapai Rp74 miliar. Catat, itu hanya dua bulan dan dari satu aplikasi saja, belum mencakup secara keseluruhan. Masyarakat Indonesia memang dikenal dermawan dan ringan tangan dalam membantu sesama.

Hal ini dibuktikan hasil riset yang dilakukan oleh Charities Aid Foundation (CAF) World Giving Index 2021, Indonesia menjadi negara paling dermawan. Hal ini senada dengan data donasi online yang dirilis oleh salah satu platform galang dana dan donasi online di Indonesia, bahwa sepanjang tahun 2021 tercatat lebih dari 3 juta donatur berdonasi ke aplikasi yang tersedia.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional