Langkah Penting Bagi Lawyer Sebelum Membuat Legal Opinion
Utama

Langkah Penting Bagi Lawyer Sebelum Membuat Legal Opinion

Seorang lawyer dituntut untuk terus menulis, menganalisis, berpikir kritis, dan membiasakan diri untuk mempertanyakan sesuatu secara mendalam.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline bersama Assegaf Hamzah & Partners menyelenggarakan IG Live dengan tajuk Membangun Argumentasi Hukum dalam Penyusunan Legal Opinion, Kamis (9/11). Foto: WIL
Hukumonline bersama Assegaf Hamzah & Partners menyelenggarakan IG Live dengan tajuk Membangun Argumentasi Hukum dalam Penyusunan Legal Opinion, Kamis (9/11). Foto: WIL

Legal opinion disusun untuk kepentingan seseorang, korporasi, atau perusahaan yang meminta pandangan dari ahli hukum atas permasalahan yang dihadapi. Untuk itu, legal opinion harus dibuat secara objektif sehingga memberikan gambaran yang jelas dan lengkap dan memudahkan untuk mengambil satu tindakan hukum.

Bahasa yang dituangkan dalam nasihat hukum tertulis menggunakan bahasa yang lugas, tegas, dan jelas. Legal opinion juga harus disampaikan dengan sistematis dengan tata bahasa yang benar. Hal ini bertujuan agar alasan yang telah dibuat dapat memudahkan advokat yang ditunjuk untuk membaca legal opinion, sementara itu tata bahasa yang lugas, tegas dan jelas dapat memaksimalkan isi legal opinion.

Sebuah legal opinion dibuat sesuai dengan kebutuhannya. Di antara bidang yang membutuhkan legal opinion adalah capital market yang bertujuan untuk transparansi informasi bagi publik mengenai perusahaan yang akan melakukan IPO, lalu ada bidang perbankan yang berkaitan dengan loan agreement atau bidang merger dan akuisisi yang isi legal opinion-nya bergantung pada permintaan dari klien dan kebutuhan klien.

Baca Juga:

“Sebelum membuat legal opinion pastikan audiens kita siapa. Misalnya yang akan membaca itu adalah tim legal klien, maka memungkinkan bagi kita untuk menggunakan istilah teknis dan analisisnya dibuat lebih detil mengingat posisi audiens mempunyai pemahaman mengenai istilah tersebut. Sedangkan jika audiens kita non legal tim maka diperlukan pemilihan kata dalam legal opinion, sehingga yang tidak memahami pemahaman hukum bisa mengerti dari hasil analisa legal opinion kita,” ujar Associate Mergers & Acquisition, Technology Media & Telecommunications Assegaf Hamzah & Partners, Novella Djohan, Kamis (9/11).

Selain mengetahui audiens pembaca legal opinion, seorang lawyer juga perlu mengetahui tujuan dari legal opinion oleh klien. Setelah itu, lawyer baru dapat mengidentifikasikan apakah legal opinion dapat dibuatkan sesuai dengan persyaratan yang relevan untuk klien pada situasi tertentu.

Selain paham akan dasar ilmu hukum, seorang lawyer juga dituntut untuk terus update dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini berpengaruh pada saat pembuatan premis hukum karena sebelum menulis premis hukum harus mengetahui peraturan perundang-undangan yang relevan dengan isu hukum yang disampaikan oleh klien.

Tags:

Berita Terkait