Pengertian Legal Opinion, Legal Memorandum, dan Legal Audit
Terbaru

Pengertian Legal Opinion, Legal Memorandum, dan Legal Audit

Sebagai seorang praktisi hukum, advokat memiliki peran dalam menjalankan tugas litigasi maupun non litigasi. Peran advokat harus dibarengi dengan human resource yang berkualitas termasuk dalam memberikan keterampilan serta opini hukum kepada klien.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Pengertian Legal Opinion, Legal Memorandum, dan Legal Audit
Hukumonline

Istilah legal opinion, legal memorandum, dan legal audit merupakan istilah-istilah hukum yang kerap menimbulkan kebingungan bagi masyarakat awam. Meski istilah-istilah hukum tersebut tidak familiar dengan masyarakat, masyarakat perlu mengetahui kegunaan dari istilah-istilah tersebut ketika berhadapan dengan persoalan hukum

Berikut maksud dari legal opinion, legal memorandum, dan legal audit beserta tujuan kegunaannya.

Legal opinion

Advokat mengemban tanggung jawab untuk memberikan nasihat-nasihat hukum. Nasehat hukum tersebut dapat berupa nasehat tertulis maupun nasehat lisan. Nasehat hukum ini dikenal dengan istilah legal opinion yang berarti pendapat atau pandangan.

Baca Juga:

Legal opinion juga dikenal sebagai kumpulan dokumen tertulis yang berisi pendapat dari advokat. Pendapat ini berasal dari pengacara baik swasta maupun pengacara pemerintah yang ditujukan untuk membela klien.

Berdasarkan undang-undang, hukum yang berada di Indonesia mengikat semua warga negara yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal ini berlaku untuk para advokat yang berpraktik di Indonesia dan setiap pendapat hukum harus berdasarkan sistem hukum Indonesia.

Bahasa yang dituangkan dalam nasehat hukum tertulis menggunakan bahasa yang lugas, tegas, dan jelas. Legal opinion juga harus disampaikan dengan sistematis dengan tata bahasa yang benar. Hal ini bertujuan agar alasan yang telah dibuat dapat memudahkan advokat yang ditunjuk untuk membaca legal opinion, sementara itu tata bahasa yang

Legal opinion hanya berisikan nasehat, sehingga hal ini tidak mengikat kedua belah pihak. Advokat hanya mempunyai tanggung jawab atas isi di dalamnya. Jadi, saat klien mengikuti nasihat tersebut dan timbul kerugian, maka bukan tanggung jawab advokat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait