Lapor ke Kemendag Bila Menemukan Harga Minyak Goreng Lebihi HET!
Terbaru

Lapor ke Kemendag Bila Menemukan Harga Minyak Goreng Lebihi HET!

Pelaku usaha wajib menuruti aturan yang dibuat pemerintah. Semua pedagang harus menjual minyak goreng sebesar harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Konsumen diminta lapor ke Kemendag bila menemukan harga minyak goreng melebihi harga eceran tertinggi (HET). Ilustrasi foto: RES
Konsumen diminta lapor ke Kemendag bila menemukan harga minyak goreng melebihi harga eceran tertinggi (HET). Ilustrasi foto: RES

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan kebijakan Permendag No.6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Permendag ini berlaku terhitung sejak 1 Februari 2022. Namun, adanya peraturan ini tidak serta merta membuat kelangkaan minyak goreng dan polemik di dalamnya terselesaikan.

Adanya kecurangan dari segelintir pihak yang menentuan harga di pasaran melebihi HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah membuat masyarakat menjadi korban dari persoalan minyak goreng ini.

Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, I Gusti Ketut Astawa, mengimbau agar masyarakat selaku konsumen dapat melaporkan hal ini kepada Dinas Perdagangan setempat. (Baca: Ini Penyebab Naiknya Harga Minyak Goreng)

“Harga eceran tertinggi atau HET ini berlaku wajib. Bahwa jika menjual, menerima atau ditawari kemasan minyak goreng dengan harga melebihi HET, konsumen dapat melapor ke Dinas Perdagangan kabupaten atau kota,” ujarnya dalam sesi diskusi yang diselenggarakan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Selasa (1/3).

Ia turut mengimbau pelaku usaha agar wajib menuruti aturan yang dibuat pemerintah tersebut. Semua pedagang harus menjual minyak goreng sebesar HET yang telah ditentukan.

“Kita sudah melakukan pendataan barang di pasaran, lalu mengatur agar rata-rata harga minyak goreng yang ada saat ini telah sesuai,” ungkapnya.

Namun, ia menambahkan agar memastikan bahwa minyak goreng tersebut bukan stok lama yang dibeli dengan harga lebih tinggi sebelum HET diberlakukan.

Tags:

Berita Terkait