Laporan Dugaan KKN Dua Anak Presiden, Akankah Diusut KPK?
Utama

Laporan Dugaan KKN Dua Anak Presiden, Akankah Diusut KPK?

Posisi KPK yang kini berada di bawah kekuasaan presiden pasca revisi UU KPK, dinilai akan mempengaruhi sikap KPK.

CR-27
Bacaan 5 Menit

Pelaporan Ubedilah Badrun terhadap dua anak presiden ini termasuk kategori pengaduan masyarakat yang untuk selanjutnya adalah tugas KPK untuk menyelidiki dan menyidiknya lebih jauh hingga nantinya ada penuntutan. Sebagai saksi, kata Bivitri, Ubedilah Badrun harus dilindungi haknya, dalam artian tidak boleh dikriminalkan atau dirisak kehidupannya.

Laporan Ubedilah Badrun terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep berdasarkan temuan relasi bisnis antara perusahaan Gibran dan Kaesang dengan perusahaan yang terjerat kasus kebakaran hutan di Palembang pada tahun 2015, yaitu perusahaan Sinar Mas.

Mengenai aturan dasar tidak bolehnya pejabat negara atau keluarga pejabat negara berbisnis merupakan sebuah etika yang seharusnya sudah dipahami. Pengamat politik, Rocky Gerung mengungkapkan bahwa semua pejabat negara diikat oleh kesepakatan yang memahami etika.

Menurutnya, siapapun yang memiliki akses terhadap bisnis harus dihentikan karena aset mempunyai hubungan akumulasi modal dan bisnis yang seharusnya diletakkan di lembaga blind trust, sehingga selama jabatan berjalan tidak ada indikasi yang mencurigakan. Sebagai keluarga dari pejabat negara, tidak boleh berbisnis merupakan salah satu konsekuensi yang seharusnya dipahami oleh keluarga ataupun pejabat publik itu sendiri.

“Segala hubungan politik dan informasi bisnis itu rawan, untuk memahami hukum etika di dalam kekuasaan, sudah seharusnya segala aset yang berkaitan dengan bisnis dimasukkan kedalam blind trust,” ucapnya.

Jika ada hal-hal yang dilakukan, lanjut Rocky, harus ada deklarasi mengenai benturan kepentingan, terutama di bidang bisnis agar tidak ada penyalahgunaan jabatan.

Rocky mengatakan tidak mudah melaporkan lingkaran istana kepada pihak yang berwenang, apalagi dalam kasus ini Ubedilah Badrun dilaporkan kembali akibat pencemaran nama baik. Pelaporan Ubedilah Badrun kepada pihak kepolisian menimbulkan kecurigaan lainnya, lantaran yang melaporkan Ubedilah adalah kalangan di luar keluarga Presiden yang tidak memiliki dasar atas pelaporan Ubedilah yang bahkan belum diproses di KPK dan belum dipastikan kebenarannya.

Tags:

Berita Terkait