Larangan Ekspor Mineral Perlu Peraturan Pemerintah
Berita

Larangan Ekspor Mineral Perlu Peraturan Pemerintah

Tidak ada revisi kadar minimum ekspor hasil olahan dari pemurnian.

KAR
Bacaan 2 Menit
Larangan Ekspor Mineral Perlu Peraturan Pemerintah
Hukumonline

DPR menilai pemerintah perlu mengeluarkan kembali Peraturan Pemerintah (PP) yang tidak bertentangan dengan UU No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Anggota Komisi VII DPR, Bobby Rizaldi, menilai Peraturan Menteri ESDM No. 20 Tahun 2013 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral masih lemah.

Bobby mengatakan, Permen ESDM No. 20 Tahun 2013 itu masih memiliki celah kelemahan karena mendefinisikan larangan ekspor dengan pemurnian. Bobby khawatir, celah itu akan melahirkan banyak alasan ekspor mineral mentah tersebut ditangguhkan. Oleh karena itu, menurut Bobby pemerintah perlu mengeluarkan kembali kebijakannya berupa PP.

"Permen itu masih ada kelemahannya. Nanti akan ada revisi lagi dari pemerintah untuk memperkuat UU tersebut," ujar Bobby, Jumat (13/12).

Lebih lanjut Bobby juga mengingatkan agar nanti produk peraturan turunan selaras dengan UU Minerba. Ia berharap pemerintah tidak menghilangkan makna dari undang-undang tersebut. Jika pemerintah mengeluarkan aturan turunan yang bertentangan, maka kata Bobby, pihaknya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

" Kita tetap konsisten jalankan UU tersebut. Kita akan judicial review kalau PP nanti melanggar UU," tambah Bobby.

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan mengubah batasan kandungan ekspor mineral. Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menegaskan, batas minimum mineral yang boleh dieskpor dalam Permen ESDM No. 20 Tahun 2013 itu merupakan kesepakatan pemerintah dengan para pengusaha mineral dan asosiasi pertambangan.

"Tidak ada revisi Permen, kadar minimum ekspor hasil olahan dari pemurnian itu tetap saja,” kata Susilo.

Tags:

Berita Terkait