Larangan Ekspor Minyak Goreng Dinilai Berdampak Negatif bagi Petani Kelapa Sawit
Terbaru

Larangan Ekspor Minyak Goreng Dinilai Berdampak Negatif bagi Petani Kelapa Sawit

Komoditas ekspor minyak goreng berkontribusi besar penyumbang devisa negara. Kebijakan ekspor perlu diseimbangkan dengan mekanisme subsidi minyak goreng dalam negeri dengan pola Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang telah diatur.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Semestinya pemerintah mampu membuat harga lebih murah,” katanya.

Anggota Komisi VI DPR Rudi Hartono Bangun mengatakan kebijakan larangan ekspor CPO berdampak negatif terhadap petani kelapa sawit. Menurutnya, harga tanda buah segar (TBS) milik petani kelapa sawit anjlok di angka Rp1.000 akibat kebijakan larangan ekspor CPO. Dia beralasan pabrik CPO enggan menerima TBS dari petani terlampau banyak. 

Sebab kapasitas tanki penyimpanan pabrik terbatas. Lagipula, pabrik pun memiliki simpanan TBS dari kebun. Sementara petani sawit tak memiliki tanki penyimpanan. Akibatnya, posisi petani kelapa sawit simalakama. Padahal, mayoritas petani menggantungkan hidupnya dari kebun sawit. “Dijual harganya turun, tidak dijual barang jadi busuk,” ujarnya.

Rudi berharap pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut. Menurutnya, ketimbang melarang ekspor CPO, jauh lebih baik mengganjar hukuman dan sanksi keras terhadap perusahaan CPO yang nakal. Rudi pun mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dengan menetapkan sejumlah pihak yang diduga menjadi bagian dari mafia minyak goreng.

“Ibaratnya, kita mau menangkap 3 ekor tikus, tapi satu lumbung padi malah kita bakar,” katanya.

Politisi Partai Nasional Demokarat (Nasdem) itu meminta pemerintahan Joko Widodo agar mempertegas dan memperketat implementasi kebijakan DMO dan DPO. Dengan begitu, pemerintah tak perlu melarang ekspor. Sebab, petani kecil yang menerima dampaknya. “Perusahaan CPO besar harus kontrol ketat, begitupun dengan pejabat Kemendag harus diawasi ketat,” katanya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Presiden pun bakal memastikan pemerintah terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Serta menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden dalam keterangan pers, Jumat (22/4/2022) secara virtual.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info