Larangan Rangkap Jabatan Aparatur Negara
Terbaru

Larangan Rangkap Jabatan Aparatur Negara

Sudah diatur dalam berbagai peraturan perundangan, agar menghindari kkonflik kepentingan. Seperti UU Pelayanan Publik, UU BUMN, UU Administrasi Pemerintahan, hingga putusan MK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Fakta di lapangan, pejabat pemerintah diikutsertakan sebagai komisaris agar tidak dianggap gratifikasi. Tapi ujungnya tetap sama, bahwa pemberian gaji dan tunjangan komisaris bakal mempengaruhi pengambilan keputusan dari pejabat pemerintah. Dia mengingatkan, Pasal 28 ayat (2) UU 19/2003 dalam penjelasannya menyebutkan, “Yang dimaksud dengan bertindak secara independen adalah bahwa Komisaris tidak boleh mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugasnya secara mandiri dan kritis dalam hubungan satu sama lain dan terhadap Direksi”.

“Bagaimana bisa independen bila pejabat yang seharusnya mengawasi, justru menerima gaji dari BUMN yang diawasi,” ujarnya.

Demikian pula, Pasal 28 menyaratkan komisaris untuk dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Menurutnya, bila pejabat Kemenkeu sudah sibuk dengan kegiatannya, semestinya tak perlu lagi diberi tugas sebagai komisaris. Sebab masih banyak para ahli lain yang dapat memenuhi kriteria sebagai komisaris.

“Kalau pejabat Kemenkeu tidak sibuk, maka sebaliknya tidak perlu diberi gaji tinggi,” katanya.

Roziqin melanjutkan, dalam penjelasan Pasal 33 UU 19/2003 menyebutkan, “Larangan perangkapan jabatan tersebut dimaksudkan agar anggota Komisaris benar-benar mencurahkan segala tenaga dan pikirannya dan/atau perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Persero serta menghindari timbulnya benturan kepentingan”.

Menurutnya lrangan rangkap jabatan sedianya sudah gamblang diatur dalam berbagai peraturan perundangan. Tujuannya agar tidak menimbulkan benturan kepentingan. Setidaknya, larangan perangkapan jabatan dimaksudkan agar anggota komisaris benar-benar mencurahkan segala tenaga dan pikirannya dan/atau perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Persero.

“Serta menghindari timbulnya benturan kepentingan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait