Layak Diapresiasi, 8 Putusan Ini Berdampak Positif Terhadap Lingkungan Hidup
Terbaru

Layak Diapresiasi, 8 Putusan Ini Berdampak Positif Terhadap Lingkungan Hidup

Meliputi putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung terkait anti SLAPP; Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang gugatan pencemaran udara; Putusan tentang kebakaran hutan dan lahan; serta 2 putusan MK masing-masing terkait pengujian UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Cipta Kerja.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Ketiga, kemenangan pemerintah di pengadilan melawan pelaku usaha yang membakar lahan. Grita mencatat selama 2021 pemerintah memenangkan sedikitnya 3 gugatan dalam kasus kebakaran lahan. Antara lain kemenangan dalam perkara perdata antara Pemerintah dengan PT RAJ sebesar Rp137,6 milyar, PT KS Rp175,18 milyar, dan PT PG dengan nilai Rp238, 6 milyar.

Dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di pengadilan, Grita mencermati penerimaan pengadilan terhadap strict liability semakin luas. Hampir semua litigasi dengan dalil stirct liability dimenangkan pengadilan. Tapi putusan cenderung menekankan pada ganti rugi, tanpa merinci lebih jauh tindakan pemulihan serta biaya yang harus dikeluarkan untuk pemulihan lingkungan hidup.

“Perlu adanya koordinasi antar institusi untuk eksekusi putusan, termasuk pengelolaan dana hasil putusan perlu difokuskan untuk digunakan langsung kepada pemulihan lingkungan,” usul Grita.

Keempat, putusan MK No.15/PUU-XIX/2021 tentang pengujian UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Grita menjelaskan putusan itu antara lain memberikan kewenangan PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menangani perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

Putusan MK tersebut juga memandatkan motif TPPU dapat ditelusuri pada seluruh perkara pidana di bidang kehutanan dan lahan. Sehingga membuka ruang bagi PPNS untuk mengajukan dakwaan berlapis. Sekaligus membuka potensi penguatan penegakan hukum karena laporan PPATK atas transaksi keuangan mencurigakan di sektor kehutanan serta ratusan penyidikan tindak pidana kehutanan oleh Polri dan KLHK hanya ada satu penuntutan TPPU tahun 2019.

Kelima, putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Putusan tersebut menyatakan UU No.11 Tahun 2020 inkonstitusional bersyarat dan perlu diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun secara formil dan materil.

Melalui putusan itu MK menekankan pentingnya partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pengambilan keputusan. Masyarakat memiliki hak untuk didengar, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait