Layanan Apostille, Memudahkan Proses Legalisasi Dokumen Publik Asing
Terbaru

Layanan Apostille, Memudahkan Proses Legalisasi Dokumen Publik Asing

Kini tercatat sudah masuk 2.918 permohonan Apostille. Dengan rincian sebagian dokumen yang dimohonkan berupa dokumen notaris berkenaan dengan kegiatan bisnis, dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen kependudukan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: RES
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: RES

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille 5 Oktober 1961 pada tanggal 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden No.2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).

Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille. Secara singkat, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. Dalam hal ini, ialah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang menjadi competent authority.

“Kemenkumham melalui @ahu_kemenkumham (Dirjen AHU) baru saja meluncurkan layanan Apostille yang mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah,” demikian dalam laman twitter resmi @Kemenkumham_RI, Kamis (16/6/2022).

Sebelumnya, layanan Apostille ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. Setelah mulai dapat diakses oleh masyarakat Indonesia pada 4 Juni 2022 lalu dan secara resmi diluncurkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly didampingi Dirjen AHU Cahyo R. Muzhar pada 14 Juni 2022 kemarin, tercatat sudah masuk 2.918 permohonan layanan Apostille.

Dengan rincian sebagian dokumen yang dimohonkan berupa dokumen notaris berkenaan dengan kegiatan bisnis, dokumen pendidikan, seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen kependudukan. Angka tersebut jelas jauh lebih tinggi ketimbang permohonan layanan legalisasi konvensional di tahun sebelumnya (2021) yang rata-rata hanya mencapai 1.913 permohonan dalam 10 hari.

“Tingginya, animo masyarakat dalam menyambut kemudahan yang diberikan layanan Apostille, Kemenkumham merencanakan untuk ke depannya layanan Apostille manual ini akan menjadi layanan Apostille secara elektronik atau e-Apostille,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dalam keterangannya.

Layanan ini dapat memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, pendidikan dan pelatihan di luar negeri, serta dokumen publik lainnya.

Dari ke-66 jenis dokumen yang bisa dilakukan legalisasi melalui layanan Apostille tersebut dapat berlaku lebih dari 120 negara pihak Konvensi Apostille. Tentu hal tersebut menjadi kemudahan tersendiri yang mendukung “lalu lintas” dokumen publik antarnegara sekarang menjadi lebih cepat.

Keberlakuan layanan ini di Indonesia juga dipandang dapat mendatangkan investasi. Sebab kegiatan investasi yang selama ini dianggap memiliki prosedur legalisasi dokumen yang rumit, panjang, dan memakan biaya besar dipangkas menjadi lebih cepat dan efisien.

Dengan berhasilnya Indonesia dalam mengaksesi Konvensi Apostille, diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi pemerintah agar mengkaji manfaat dari konvensi internasional lainnya yang berada di bawah naungan Hague Conference on Private International Law (HCCH).

Selain itu, keberhasilan ini dapat mendukung perjalanan Indonesia untuk menjadi key player dalam pengembangan hukum perdata internasional dalam rangka menjawab segala tantangan global.

“Kebijakan pemangkasan bureaucratic red tape ini diharapkan dapat berkontribusi membangun reputasi Indonesia sebagai negara ramah investasi dan diikuti dengan meningkatnya kepercayaan pelaku bisnis untuk menanamkan modal.”

Untuk diketahui, layanan Apostille dapat diakses melalui website apostille.ahu.go.id. Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan umum dalam prosedur pelayanan legalisasi Apostille. Pertama, pindai dokumen Indonesia yang hendak digunakan di luar negeri. Kedua, memastikan kembali jenis dokumen yang bisa diajukan legalisasi atau dikeluarkan sertifikat Apostille-nya. Ketiga, Apostille hanya berlaku pada negara yang mengakui sertifikat Apostille.

Tags:

Berita Terkait