LBH Jakarta: Pengesahan UU P3 Menunjukkan Watak Represif Otoriter Pemerintahan
Terbaru

LBH Jakarta: Pengesahan UU P3 Menunjukkan Watak Represif Otoriter Pemerintahan

“LBH Jakarta mendesak kepada Presiden untuk membatalkan revisi UU P3 tersebut dan menyerukan kepada publik untuk mengadvokasi penolakan terhadap pengesahan UU a quo dan berbagai regulasi inkonstitusional lainnya.”

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Revisi UU P3 harusnya mengatur dan membatasi kewenangan pembuat UU agar menyusun regulasi yang demokratis dan responsif untuk kepentingan masyarakat. Sayangnya, dalam membuat aturan yang dibatasi malah hak partisipasi warga negara.

“LBH Jakarta mendesak kepada Presiden untuk membatalkan revisi UU P3 tersebut dan menyerukan kepada publik untuk mengadvokasi penolakan terhadap pengesahan UU a quo dan berbagai regulasi inkonstitusional lainnya,” tegas Arif.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa (24/05/2022) sepakat mengesahkan revisi itu menjadi UU. Rencananya hasil revisi UU P3 itu menjadi landasan hukum untuk membenahi UU No.11 Tahun 2020. "Kami akan menanyakan kepada Anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada peserta Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022) sebagaimana dilansir laman dpr.go.id. Seluruh anggota rapat menyatakan setuju.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Baleg DPR RI, M Nurdin, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU P3 dalam rapat tersebut. Dia menyebut hasil pembahasan tingkat satu disetujui 8 fraksi dan 1 fraksi yakni PKS menolak. "Setelah melakukan pembahasan 365 DIM dengan pemerintah, pada 13 April 2022 malam hari, Baleg menggelar raker bersama pemerintah dan DPR RI, pemerintah diwakili fisik Menko Perekonomian, Menko Polhukam, dan perwakilan Kemenkumham," kata Nurdin.

Tags:

Berita Terkait