LBH Jakarta Dorong Pembentukan Lembaga Forensik Independen
Terbaru

LBH Jakarta Dorong Pembentukan Lembaga Forensik Independen

Nantinya dapat diisi kalangan profesional, pakar maupun akademisi independen yang bebas dari pengaruh pihak lain berkepentingan atas suatu kasus. Hal tersebut menjadi penting sebagai sarana check and balances di tengah maraknya kasus kekeliruan penegakan hukum di Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh Bharada Richard Eliezer (RE) atas perintah eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo terus berkembang. Setelah puluhan personil Polri dinilai melanggar etik, beredar informasi Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Kapuslabfor) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Budiharta terseret kasus tersebut dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat. Wajah Puslabor yang menjadi ujung tombak pengungkapan kasus pun tercoreng. Karenanya, ke depan dibutuhkan Labfor independen.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan berpandangan dugaan keterlibatan Brigjen Pol Agus Budiharta menambah coreng hitam wajah Polri. Sebab, kerja-kerja kepolisian selama ini lebih banyak bergantung pada fungsi Laboratorium Forensik (Labfor) dalam membongkar sebuah kasus kejahatan.

Menurutnya, dalam perkembangan teknik penyidikan modern, Scientific Crime Investigation (SCI) merupakan perangkat kemampuan yang wajib dikuasai oleh Kepolisian modern di tengah kompleksitas fenomena kejahatan. Tapi semua perangkat kemampuan tersebut menjadi sia-sia sepanjang integritas ujung tombak SCI tercoreng dengan dugaan keterlibatan orang nomor satu di Labfor Mabes Polri.

Dia menerangkan dalam sejumlah kasus yang ditangani LBH Jakarta setidaknya integritas dari hasil forensik pun patut dipertanyakan kebenarannya. Sebab, kedudukan Pusat Labfor (Puslabfor) yang berada di dalam struktur kepolisian menjadikannya sebagai sebuah bagian struktur yang boleh jadi diintervensi. Bahkan, mungkin dipengaruhi akibat terdapat relasi kuasa.

“Terlebih terhadap kasus kasus yang melibatkan anggota kepolisian,” ujarnya melalui keterangannya, Selasa (16/8/2022) kemarin.

Baca Juga:

Terhadap persoalan tersebut, LBH memiliki tiga catatan kritis. Pertama, dugaan keterlibatan Brigjen Pol Agus Budiharto kontradiktif dengan apa yang digadang-gadangKapolri Jenderal Listyo Sigit PRabowo dalam pernyataannya pada 5 Agustus 2022 lalu, mengenai janjinya bakal mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J dengan metode CSI. Dengan demikian, kata Fadhil, LBH Jakarta berpendapat pernyataan Kapolri tersebut patut untuk disangsikan.

Kedua, kasus pembunuhan berencana dengan tersangka utama Irjen Pol Ferdy Sambo itu  memperlihatkan dugaan kuat Puslabfor amat rentan digunakan sebagai sarana rekayasa kasus dan/atau menutup upaya pengungkapan sebuah kasus. Menurutnya, berdasarkan catatan pendampingan LBH Jakarta, setidaknya terdapat banyak kasus salah tangkap disertai penyiksaan yang sarat rekayasa.

“Dan diduga kuat melibatkan Puslabfor Polri di dalamnya yakni kasus Fikry, dkk (Kasus Salah Tangkap Tembalang, Bekasi),” bebernya.

Pengacara Publik LBH Jakarta lainnya, Teo Reffelsen melanjutkan dalam kasus tersebut, Puslabfor melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap beberapa barang bukti. Tapi sayangnya, pemeriksaan yang dilakukan Labfor tersebut tidak dilakukan dengan kepatuhan terhadap kaidah-kaidah pemeriksaan forensik. Sebab, Labfor tidak menjelaskan secara langsung kaitan antara pelaku dengan korban dan pelaku dengan barang bukti. Kata lain, barang bukti tidak dapat dihubungkan dengan pelaku.

Bahkan, terdapat prosedur dokumentasi kronologis mengenai interaksi pemeriksa dengan barang bukti (chain of custody) yang terputus. Baginya, kondisi tersebut dibuktikan dengan tidak terdapat berita acara pengambilan dan penyegelan barang bukti dalam laporan hasil pemeriksaan. “Akibatnya, Fikry dkk diseret ke pengadilan dan dijatuhi pidana penjara atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan,” ungkapnya.

Selain itu masih terdapat kasus penyiraman air keras terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang malah terjadi dugaan penghilangan petunjuk dan barang bukti dalam membongkar kasus tersebut. “Lebih dari itu, bukan tidak mungkin kasus-kasus kejahatan lain yang diungkap dengan keterlibatan Puslabfor di dalamnya sarat akan rekayasa hasil pemeriksaan.”

Ketiga, berkaca dari dugaan keterlibatan Kapuslabfor Brigjen Pol Agus Budiharta dalam rekayasa kasus dan/atau menutup upaya penanganan sebuah kasus, maka semakin meneguhkan urgensi pembentukan Lembaga Forensik Independen di luar Polri. Bagi LBH Jakarta, kata Teo, pembentukan lembaga tersebut merupakan kecenderungan global sebagaimana telah dimulai oleh The Innocence Project sebuah lembaga nirlaba asal Amerika Serikat yang memanfaatkan laboratorium alternatif dengan teknologi DNA untuk membuktikan tidak bersalahnya orang-orang yang menjadi korban salah tangkap atau kekeliruan penegakan hukum.

“Kasus kematian Brigadir J ini semakin meneguhkan urgensi pembentukan Lembaga Forensik Independen di luar Polri,” desaknya.

Menurutnya, lembaga forensik independen di luar Polri dapat diisi oleh profesional, pakar maupun akademisi independen yang bebas dari pengaruh pihak lain berkepentingan atas suatu kasus. Hal tersebut menjadi penting sebagai sarana check and balances di tengah maraknya kasus dugaan salah tangkap atau kekeliruan penegakan hukum di Indonesia. Terlebih, peran dokter forensik dan medikolegal sangat signifikan dalam sistem peradilan pidana. Khususnya dalam memastikan peradilan terselenggara secara jujur dan adil untuk menghasilkan putusan yang adil dan benar pula.

“LBH Jakarta mendesak agar Presiden dan DPR, serta pemangku kepentingan lainnya membentuk Lembaga Forensik Independen di luar Polri yang diisi oleh profesional, pakar, atau akademisi yang bebas dari pengaruh dan kepentingan apapun,” katanya.

Sebagaimana diketahui, penyidik Timsus Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Pertama, Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.  Kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Keempat, Ferdy Sambo ditengarai menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, keempat tersangka dengan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Tak hanya itu, ada 56 personil polisi yang menjalani pemeriksaan etik. Hasilnya, 31 orang personil berbagai pangkat kesatuan itu ditengarai terbukti melanggar kode etik profesi Polri (KKEP) dalam proses penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain tidak profesional dalam menangani kasus tersebut, adanya upaya mengaburkan dan merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info