LBH Jakarta Dorong Pembentukan Lembaga Pengawas Eksternal Independen Kepolisian
Terbaru

LBH Jakarta Dorong Pembentukan Lembaga Pengawas Eksternal Independen Kepolisian

Divisi Propam tidak dapat menjadi harapan dalam penegakan etik dan disiplin di internal Polri. Sementara Kompolnas dalam catatan LBH Jakarta pun tak mampu menyelesaikan berbagai persoalan pelanggaran. Kompolnas tak ubahnya seperti lembaga pengawas internal Polri.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pasca penetapan tersangka terhadap eks Kepala Divisi Profesi Pengamanan Propam (Kadiv Propam) Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir. Selain itu, sanksi pelanggaran etik profesi sudah dijatuhkan terhadap 31 orang personil polisi yang terlibat atas penanganan tewasnya Brigadir J yang mencoreng marwah lembaga Kepolisian. Ironisnya, Divisi Propam yang semestinya mengawasi etik personil Polri malah pucuk pimpinanya menjadi aktor utama dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Teo Reffelsen mengatakan selain aktor intelektual pembunuhan berencana Ferdy Sambo, sejumlah personil terseret pelanggaran etik yakni obstruction of justice, berupa menghilangkan dan/atau merusak alat bukti. Ada 56 yang menjalani pemeriksaan etik. Hasilnya, baru 31 orang yang diputus melanggar etik, 16 orang ditempatkan di tempat khusus. Dari 16 personil itu terdapat 4 perwira menengah (Pamen) dari Polda Metro Jaya.

“Jika dugaan obstruction of justice tersebut memang benar terjadi, publik saat ini sedang dipertontonkan dengan persengkokolan jahat yang melibatkan anggota polisi dari berbagai level kepangkatan dan satuan kerja/fungsi,” ujar Teo Reffelsen melalui keterangannya, Senin (15/8/2022).

Baca Juga:

Menurutnya, kasus tersebut tampatan keras wajah institusi Polri yang menjadikan jargon transformasi Polri, PRESISI menjadi tidak berarti. Ironisnya situasi tersebut diperparah dengan serangkaian pernyataan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto. Sebab, Benny secara apriori menelan mentah-mentah dan menyebarkan skenario tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E di ruang publik yang di kemudian hari terbukti merupakan rekayasa kasus untuk menutupi kejadian yang sebenarnya.

Belakangan, muncul dugaan adanya ‘geng’ dalam tubuh Polri yang erat kaitannya dengan bisnis kotor peredaran gelap narkotika ataupun judi. Bagi LBH, kasus ini tak boleh menguap begitu saja, harus jadi momentum untuk melakukan “bersih-bersih” dalam tubuh Kepolisian, paralel dengan penuntasan kasus kematian Brigadir J yang harus dilakukan dengan melibatkan lembaga negara independen dan partisipasi masyarakat sipil secara luas.

“Mengingat lembaga pengawas baik internal maupun eksternal Polri sedang dalam sorotan publik yang dinilai sangat lemah,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait