LBH Jakarta Sampaikan Catatan Negatif untuk 4 Tahun Gubernur Anies
Terbaru

LBH Jakarta Sampaikan Catatan Negatif untuk 4 Tahun Gubernur Anies

Mulai persoalan kualitas udara; air bersih; banjir; penataan banjir; bantuan hukum; tempat tinggal; pesisir dan pulau-pulau kecil; penanganan pandemi; penggusuran paksa; hingga reklamasi.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit

Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta mendesak Gubernur Jakarta melakukan 9 hal. Pertama, membuat strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara yang melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan partisipasi publik.

Kedua, menghentikan swastanisasi air DKI Jakarta. Ketiga, melakukan penanganan banjir Jakarta sesuai dengan penyebab banjir tanpa penggusuran. Keempat, tidak melakukan penggusuran paksa terhadap warga dan usaha rakyat kecil, serta memberikan keamanan bermukim bagi warga. Kelima, mengesahkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum yang sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta secara partisipatif.

Keenam, menunda pengesahan RZWP3K sebelum adanya KLHS dan RSWP3K yang sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup serta pelibatan masyarakat secara partisipatif. Ketujuh, meningkatkan 3T di Provinsi DKI Jakarta, menunda pelaksanaan PTMT, menjamin pembebasan biaya perawatan bagi orang yang dirawat karena Covid-19, serta memastikan pelaksanaan vaksinasi secara adil dan sesuai skala prioritas.

Delapan, memastikan hak atas tempat tinggal warga di DKI Jakarta, tidak melakukan penggusuran paksa, memulihkan hak-hak para korban penggusuran paksa, serta mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016. Sembilan, mencabut seluruh izin pelaksanaan reklamasi 17 pulau di DKI Jakarta.

Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko telah menerima catatan dan rekomendasi LBH Jakarta tersebut. Menurutnya, yang disampaikan LBH Jakarta itu bagian dari penyampaian aspirasi warga untuk pemerintahan DKI Jakarta.

“Saya sampaikan kepada mereka bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbuka akan kritik. Kami semua memberikan kesempatan dan memfasilitasi semua warga untuk menyampaikan (kritik, red),” kata Sigit Wijatmoko sebagaimana dikutip beritajakarta.id, Senin (19/10/2021).

Terhadap rekomendasi yang diberikan LBH Jakarta, Sigit mengatakan akan dipelajari terlebih dulu. Dia yakin catatan dan rekomendasi yang diberikan LBH Jakarta obyektif.

Tags:

Berita Terkait