Mewakili konsumen yang gagal menerima kavling di Kampung Kurma, LBH Konsumen Jakarta mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Kampoeng Kurma Jonggol. Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, permohonan PKPU didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat pada pekan ini.
Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni, mengungkapkan bahwa permohonan PKPU terhadap PT Kampoeng Kurma Jonggol ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan itu untuk mengajukan Rencana Perdamaian. Rencana perdamaian akan ditawarkan dalam rangka untuk melindungi kepentingan konsumen secara keseluruhan yaitu kepastian serta kesanggupan perusahaan untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya berupa serah terima kavling kampoeng kurma kepada para konsumen.