SIP Law Firm terus melebarkan sayapnya di kancah internasional dengan terus menjalin kerja sama dengan partner dari law firm luar negeri. Program bermitra dengan partner dari law firm luar negeri tersebut telah lama dilakukan, total hingga saat ini sudah ada empat negara yang dirangkul SIP Law Firm untuk bermitra, yaitu Australia, Singapura, Jepang, dan China.
Ditemui Hukumonline di kantor SIP Law Firm, Zubaidah Jufri, selaku Managing Partner SIP Law Firm mengatakan bentuk kerja sama dengan law firm luar negeri adalah untuk saling menguntungkan dan bukan bergabung secara afiliasi.
“Kerja sama kita tanpa afiliasi ya, karena kalau afiliasi kita harus memenuhi persyaratan afiliasi serta banyak report dan kadang tidak ada kontrol penuh. Pertimbangan kita ya itu, bahwa kita ingin merdeka dan mengatur diri kita sendiri. Kalau terikat dengan orang lain kan mereka sudah punya aturan duluan. Kalau kita modelnya berpartner dan bermitra dengan law firm luar negeri kita setara, mulai dari bikin perjanjian, punya porsi yang sama, dan sama-sama sepakat,” jelas wanita yang akrab disapa Ida tersebut, Selasa (29/8).
Baca Juga:
- Jumlah Lawyer Masih Minim, Patut Menjadi Pilihan Karier Sarjana Hukum
- Kiat Sukses Mendirikan dan Mengelola Kantor Hukum
Selain kerja sama dalam menangani pekerjaan seputar sengketa dan permasalahan hukum, kerja sama antara SIP Law Firm dan law firm luar negeri juga memiliki program non hukum seperti event yang sifatnya edukatif.
“Baru-baru ini kita bikin acara untuk mengumpulkan klien, kita lakukan sosialisasi peluang berusaha di Singapura dan bagaimana hukum bisnis di Singapura itu dibutuhkan oleh klien kita,” imbuh Ida.
Dia melanjutkan, kerjasama strategis antara SIP Law Firm dengan law firm luar negeri selama ini bukan tanpa tujuan. Kerja sama dengan law firm luar negeri tersebut merupakan program SIP Law Firm yang sudah disiapkan dan sudah ditargetkan.