Lebih dari 19 Ribu LKM Belum Berbadan Hukum
Berita

Lebih dari 19 Ribu LKM Belum Berbadan Hukum

Kemungkinan jumlah itu akan terus bertambah.

FAT
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES
Dari 600 ribu Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang tersebar di seluruh Indonesia, terinventarisir sebanyak 19.334 LKM yang belum berbadan hukum. Data inventarisir ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pada bulan Desember 2014.

Ke depan, jumlah LKM yang belum berbadan hukum ditengarai bisa bertambah. "Data LKM yang belum berbadan hukum kemungkinan masih bisa bertambah," kata Direktur Pengawasan LKM OJK Suparlan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/1).

Target tahun ini, lanjut Suparlan, seluruh LKM yang belum berbadan hukum bisa dikukuhkan menjadi berbadan hukum. Hal ini sesuai amanat UU No.1 Tahun 2013 tentang LKM. Menurutnya, pengukuhan ini merupakan rangkaian dari program pembinaan dan pengawasan LKM yang mulai berjalan di tahun 2015.

Ia mengatakan, pembinaan dan pengawasan LKM bertujuan untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat, membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan membantu peningkatan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat. "Sejak bulan Juli 2004, untuk mempermudah koordinasi pelaksanaan UU LKM telah dilakukan nota kesepahaman antara OJK, Kemendagri dan Kemenkop UKM," kata Suparlan.

Terkait persiapan pembinaan dan pengawasan LKM tersebut, lanjut Suparlan, OJK telah melakukan pelatihan kepada pegawai pemerintah daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi dan tugas pembinaan serta pengawasan. Bukan hanya itu, OJK juga tengah membangun sistem informasi geografis (SIG) LKM berbasis web-based untuk menampung data hasil inventarisasi LKM serta sistem informasi (SI) LKM berbasis web-bases untuk mempermudah perizinan dan laporan keuangan.

Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1B OJK Mochammad Ihsanudin menambahkan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan LKM. Dalam aturan ini, LKM diwajibkan untuk memiliki izin usaha dari OJK sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

Sedangkan terkait badan hukum, lanjut Ihsanudin, terdapat dua bentuk badan hukum LKM, yakni berbentuk koperasi atau perseroan terbatas (PT). Untuk PT, sahamnya paling sedikit 60 persen wajib dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa/kelurahan.

"Sedangkan sisanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan atau koperasi," kata Ihsanudin.

Untuk kepemilikan WNI dalam saham berbentuk PT, kata Ihsanudin, maksimal sebanyak 20 persen. Menurutnya, LKM dilarang dimiliki baik secara langsung atau tidak langsung oleh warga negara asing (WNA) atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki WNA/badan asing.

"Dengan demikian, LKM hanya dapat dimiliki oleh WNI, badan usaha milik desa/kelurahan, pemerintah daerah kabupaten/kota dan koperasi," katanya.

Terkait dengan modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah LKM ditetapkan berdasarkan cakupan wilayah. Terdapat tiga cakupan, yakni, desa/kelurahan, kecamatan atau kabupaten kota. Untuk desa/kelurahan minimal totalnya sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk cakupan wilayah kecamatan Rp100 juta dan kabupaten/kota sebesar Rp500 juta.

Sedangkan batas pinjaman atau pembiayaan terendah yang dilayani LKM sebesar Rp50 ribu. Untuk batas tertinggi pinjamaan atau pembiayaan yang dilayani LKM sebesar 10 persen dari modal LKM untuk nasabah kelompok dan lima persen untuk satu orang nasabah.

"Adapun sumber pendanaan LKM hanya dapat berasal dari ekuitas, simpanan, pinjaman dan atau hibah," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait