Legaltech Sebuah Solusi Pembentukan Hukum yang Lebih Adaptif
Terbaru

Legaltech Sebuah Solusi Pembentukan Hukum yang Lebih Adaptif

Legaltech bisa menghindari berbagai masalah perancangan undang-undang terutama untuk menjamin harmonisasi. Menghasilkan teori baru yang melihat legaltech sebagai teori dan cabang keilmuan hukum.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Rahmat Dwi Putranto saat Sidang Promosi Doktor yang dipimpin langsung Dekan Fakultas Hukum Unpad, Jumat (1/7/2022). Foto: RES
Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Rahmat Dwi Putranto saat Sidang Promosi Doktor yang dipimpin langsung Dekan Fakultas Hukum Unpad, Jumat (1/7/2022). Foto: RES

Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Rahmat Dwi Putranto resmi meraih gelar doktor ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad). Sidang Promosi Doktor yang dipimpin langsung Dekan Fakultas Hukum Unpad, Jumat (1/7/2022) kemarin, memberi predikat kelulusan cum laude.

“Berdasarkan seluruh penilaian, kami menyatakan Saudara Rahmat Dwi Putranto lulus pada program doktor ilmu hukum dengan yudisium pujian atau cum laude,” kata Idris, Dekan Fakultas Hukum Unpad.

Rahmat Dwi Putranto meraih gelar doktor dalam usia 29 tahun dengan judul disertasi “Analisis Teknologi Hukum: Pengaruh Perkembangan Teknologi di Industri 4.0 dalam Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”. Disertasi itu dipertahankan di hadapan 4 penguji dan 3 orang tim promotor. Prof Tarsisius Murwadji, Guru Besar Hukum Ekonomi Unpad menjadi promotor Rahmat dengan dua kopromotor masing-masing Sinta Dewi sebagai pakar hukum siber dan Indra Perwira sebagai pakar hukum tata negara.

Hukumonline.com

Rahmat Dwi Putranto (tengah) usai sidang promosi doktor didampingi tim promotor dan penguji.

Sementara itu, tim penguji yang “menguliti” disertasi Rahmat adalah para doktor dan Guru Besar hukum senior Unpad mulai dari Rika Ratna Permata, Etty Djukardi, Prof Huala Adolf, hingga Prof Lili Rosjidi. Disertasi ini mendapat pujian khusus dari Prof Lili Rosjidi. “Saya baca ulang disertasi Saudara dan menyimak presentasi tadi, kelihatannya saya yang harus Anda uji. Ini hal baru di Indonesia. Barangkali ini baru disertasi kedua yang menemukan teori baru soal teknologi hukum,” kata Guru Besar yang dikenal sebagai sesepuh pakar filsafat hukum Indonesia.

Baca Juga:

Ada dua hal yang menjadi inti disertasi Rahmat. Pertama, analisis normatif sejauh apa legaltech (teknologi hukum) sudah dimanfaatkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia. Kedua, konseptualisasi legaltech yang digali dari praktik perancangan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Konseptualisasi ini dengan asumsi ada pengaruh kuat perkembangan teknologi di era industri 4.0.

Legaltech atau teknologi hukum adalah konsep yang masih terus berkembang. Legaltech pada awalnya mengacu penggunaan teknologi dan perangkat lunak untuk menyediakan layanan hukum. Wujud layanan hukum mulai dari yang dikerjakan kalangan praktisi jasa hukum di kantor hukum hingga pembentukan hukum di parlemen.

Disertasi Rahmat mengulas mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia belum progresif mengarah pada pemanfaatan legaltech. Secara normatif, UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara normatif pemanfaatan legaltech. Padahal, legaltech bisa menghindari berbagai masalah perancangan undang-undang terutama untuk menjamin harmonisasi.

Rahmat merujuk contoh kasus perancangan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah puluhan undang-undang dengan ribuan pasal. Meski berhasil disahkan dengan terobosan metode omnibus law, banyak keluhan atas prosedur pembuatan yang meragukan. Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan mengakui ada masalah (cacat) formil dalam perancangannya, sehingga dinyatakan tidak konstitusional.

Penelitian disertasi ini menemukan teknologi hukum dalam perancangan peraturan perundang-undangan bisa dengan menciptakan aplikasi e-legal drafting. Program kecerdasan buatan ini bisa diisi informasi digital segala asas, prinsip, doktrin, filsafat hukum, teori hukum, serta metode sinkronisasi dan harmonisasi hukum seperti metode omnibus law.

“Teknologi hukum diharapkan bisa menjadi satu loncatan jauh untuk mencapai konsep ideal harmonisasi semua regulasi,” kata Rahmat.

Legaltech Sebagai Cabang Keilmuan Hukum

Secara konseptual, Rahmat juga menyusun satu teori yang diadaptasi dari teori hukum siber yang disebut Lex Informatica. Teori kontemporer itu menyatakan keberadaan seperangkat aturan untuk arus informasi yang berlaku akibat teknologi dan jaringan komunikasi. Artinya, kegiatan di dunia siber yang dipenuhi penerapan teknologi menghasilkan hukum tersendiri. Asas, kebiasaan, dan norma yang mengatur ruang siber lebih dipengaruhi oleh teknologi tanpa mengenal batas yurisdiksi. Lex Informatica mengasumsikan aturan-aturan yang dibentuk oleh penerapan teknologi bisa menjadi solusi masalah pembentukan regulasi.

Teori itu lalu diadaptasi Rahmat untuk menyusun teori legaltech/teknologi hukum versinya sendiri. Konseptualisasi teori teknologi hukum oleh Rahmat ialah legaltech/teknologi hukum sebagai cabang keilmuan hukum. Isinya mempelajari perkembangan teknologi yang dapat atau telah mengubah kaidah, asas dan/atau prinsip-prinsip hukum serta penggunaannya untuk pembangunan sistem hukum dalam mencapai tujuan hukum. Bisa dikatakan teori teknologi hukum ini adalah kebaruan yang dihasilkan disertasi Rahmat.

Teori ini melihat legaltech/teknologi hukum tidak sebatas sebagai produk teknologi terkait layanan hukum, namun juga kerangka berpikir sebagai cabang keilmuan hukum. “Tujuan disertasi ini untuk membantu hukum mencapai tujuan tertingginya yaitu keadilan,” kata Rahmat menutup presentasinya pada sidang promosi doktor ini. Ia menyarankan teknologi hukum menjadi paradigma utama dalam proses pembentukan hukum mulai dari dunia pendidikan tinggi hukum hingga praktik legislasi oleh legislator.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info