Masyarakat hari ini menghadapi situasi di mana mereka dianggap seabgai musuh negara karena dinilai menghambat investasi sebagaimana yang dihadapi masyarakat Kendeng dan Rempang. Atas nama proyek strategis nasional atau proyek pemerintah masyarakat seolah tak bisa berbuat apa-apa sekalipun lahan yang dimilikinya berstatus hak milik.
Kendati demikian Isnur melihat tak sedikit ada perbaikan yang perlu diapresiasi. Dalam sejumlah kasus, putusan pengadilan memenangkan masyarakat. Tapi yang perlu diperkuat tak hanya lembaga negara seperti pengadilan, tapi juga kapasitas masyarakat sipil.
Misalnya, bagaimana pemahaman HAM masyarakat sipil terutama kalangan advokat. Jika dalam gugatan yang disusun advokat untuk disampaikan ke pengadilan tidak memuat pemahaman HAM yang baik, maka putusan hakim tak bisa juga disalahkan.
Kemudian ada tren di mana pengadilan tingkat pertama sampai kasasi mengabulkan gugatan masyarakat, tapi kemudian di tingkat peninjauan kembali (PK) putusan itu ditolak dengan alasan yang harusnya sudah selesai dibahas pada pengadilan tingkat sebelumnya seperti soal surat kuasa.
Menurutnya hal itu terkait juga dengan konsistensi dan independensi pengadilan. Perlakuan pengadilan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pejabat juga patut jadi perhatian seperti dalam perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di mana pengadilan Jakarta Timur dikosongkan dari seluruh kegiatan selama sehari karena ada agenda meminta keterangan saksi yang notabene pejabat negara.
“Itu gambaran di mana ada perbaikan tapi juga rapuh intervensi. Saya tidak mengetahui intervensi dari mana tapi itu yang kami rasakan di ruang sidang. Maka saya tidak kaget ketika KPK menangkap hakim, panitera, sekretaris MA, jaksa, oleh karena itu penting menjaga independensi pengadilan,” tegasnya.
Forest Campaigner Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, mengatakan walau mulai ada perbaikan di lembaga pengadilan, khususnya dalam menangani perkara lingkungan hidup, tapi pada praktiknya masih menghadapi banyak tantangan. Misalnya, masyarakat hukum adat Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan, menggugat perizinan lingkungan hidup yang diterbitkan pemerintah ke PTUN Jayapura.
















