Alhasil untuk hadir dalam persidangan suku Awyu harus menempuh perjalanan berhari-hari. Lantaran kondisi geografis, perjalanan menuju pengadilan ditempuh mulai dari jalan kaki, naik perahu kecil, motor, pesawat, dan mobil.
Dalam persidangan suku Awyu juga belum fasih berbahasa Indonesia, tapi Sekar melihat majelis hakim kerap mengatakan bahwa mereka sudah paham dan mengerti. Tapi apa yang dimaksud dengan “paham dan mengerti” oleh majelis hakim itu tidak tercermin dalam pertimbangan putusan, karena putusannya itu tidak mengabulkan gugatan suku Awyu.
Majelis hakim beralasan soal perizinan dan amdal yang dipersoalkan merupakan rekomendasi tim penilai Amdal. Majelis hakim juga mempersempit defenisi partisipasi publik karena menggunakan surat pernyataan sebuah LSM di Boven Digoel yang meminta adanya investasi di wilayah tersebut.
Dalam perkara yang dihadapi suku Awyu, Sekar berkesimpulan pengadilan belum siap melindungi HAM terutama terkait isu lingkungan hidup dan perubahan iklim. Tapi diharapkan perbaikan bisa mendorong pengadilan untuk semakin independen dan tidak anti kritik. “Sehingga pengadilan menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengakses keadilan iklim,” harapnya.
















