Pengadilan berperan penting dalam melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) setiap warga negara. Bisa dilihat dari berbagai kasus yang dihadapi masyarakat, tak jarang berlabuh sampai pengadilan untuk mencari keadilan. Tapi sayangnya belum semua putusan pengadilan mampu melindungi HAM warga negara.
Direktur Eksekutif LeIP periode 2023-2026, Muhammad Tanziel Aziezi, mencatat masih ada putusan pengadilan yang gagal melindungi HAM. Misalnya, dalam perkara soal penodaan agama, makar dan lainnya. Bahkan majelis hakim di pengadilan masih menggunakan bukti atau keterangan yang dihasilkan dari proses diduga penyiksaan.
“Terbukti pengadilan belum mampu sepenuhnya melindungi hak warga negara. Tapi kami melihat ada perbaikan,” kata pria yang disapa Azhe itu dalam diskusi bertema Peran Pengadilan dalam Penegakan HAM, Jumat (24/11).
Baca Juga:
- Tak Pandang Asal Organisasi, Kode Etik Berlaku untuk Seluruh Advokat
- Moral Hukum Sebagai Moral Esensial dalam Pelatihan PKPA
Tapi dalam putusan lain Azhe melihat masih ada peluang untuk memposisikan pengadilan sebagai pelindung HAM. Misalnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan akses internet di Papua 2019 lalu merupakan perbuatan melawan hukum. Ketiga hakim yang memutus perkara itu perempuan yang luar biasa karena berhasil mengelaborasi prinsip HAM dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Ini bukti hakim Indonesia maju dan ini memberikan harapan. Kita masih punya harapan besar kepada para hakim untuk memberikan putusan sesuai prinsip-prinsip HAM,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai bidang hukum tidak mendapat perhatian yang serius oleh pemerintah. Cenderung menyelesaikan persoalan hukum dengan cara menangani kasus per kasus yang viral.
Masyarakat hari ini menghadapi situasi di mana mereka dianggap seabgai musuh negara karena dinilai menghambat investasi sebagaimana yang dihadapi masyarakat Kendeng dan Rempang. Atas nama proyek strategis nasional atau proyek pemerintah masyarakat seolah tak bisa berbuat apa-apa sekalipun lahan yang dimilikinya berstatus hak milik.
Kendati demikian Isnur melihat tak sedikit ada perbaikan yang perlu diapresiasi. Dalam sejumlah kasus, putusan pengadilan memenangkan masyarakat. Tapi yang perlu diperkuat tak hanya lembaga negara seperti pengadilan, tapi juga kapasitas masyarakat sipil.
Misalnya, bagaimana pemahaman HAM masyarakat sipil terutama kalangan advokat. Jika dalam gugatan yang disusun advokat untuk disampaikan ke pengadilan tidak memuat pemahaman HAM yang baik, maka putusan hakim tak bisa juga disalahkan.
Kemudian ada tren di mana pengadilan tingkat pertama sampai kasasi mengabulkan gugatan masyarakat, tapi kemudian di tingkat peninjauan kembali (PK) putusan itu ditolak dengan alasan yang harusnya sudah selesai dibahas pada pengadilan tingkat sebelumnya seperti soal surat kuasa.
Menurutnya hal itu terkait juga dengan konsistensi dan independensi pengadilan. Perlakuan pengadilan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pejabat juga patut jadi perhatian seperti dalam perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di mana pengadilan Jakarta Timur dikosongkan dari seluruh kegiatan selama sehari karena ada agenda meminta keterangan saksi yang notabene pejabat negara.
“Itu gambaran di mana ada perbaikan tapi juga rapuh intervensi. Saya tidak mengetahui intervensi dari mana tapi itu yang kami rasakan di ruang sidang. Maka saya tidak kaget ketika KPK menangkap hakim, panitera, sekretaris MA, jaksa, oleh karena itu penting menjaga independensi pengadilan,” tegasnya.
Forest Campaigner Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, mengatakan walau mulai ada perbaikan di lembaga pengadilan, khususnya dalam menangani perkara lingkungan hidup, tapi pada praktiknya masih menghadapi banyak tantangan. Misalnya, masyarakat hukum adat Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan, menggugat perizinan lingkungan hidup yang diterbitkan pemerintah ke PTUN Jayapura.
Alhasil untuk hadir dalam persidangan suku Awyu harus menempuh perjalanan berhari-hari. Lantaran kondisi geografis, perjalanan menuju pengadilan ditempuh mulai dari jalan kaki, naik perahu kecil, motor, pesawat, dan mobil.
Dalam persidangan suku Awyu juga belum fasih berbahasa Indonesia, tapi Sekar melihat majelis hakim kerap mengatakan bahwa mereka sudah paham dan mengerti. Tapi apa yang dimaksud dengan “paham dan mengerti” oleh majelis hakim itu tidak tercermin dalam pertimbangan putusan, karena putusannya itu tidak mengabulkan gugatan suku Awyu.
Majelis hakim beralasan soal perizinan dan amdal yang dipersoalkan merupakan rekomendasi tim penilai Amdal. Majelis hakim juga mempersempit defenisi partisipasi publik karena menggunakan surat pernyataan sebuah LSM di Boven Digoel yang meminta adanya investasi di wilayah tersebut.
Dalam perkara yang dihadapi suku Awyu, Sekar berkesimpulan pengadilan belum siap melindungi HAM terutama terkait isu lingkungan hidup dan perubahan iklim. Tapi diharapkan perbaikan bisa mendorong pengadilan untuk semakin independen dan tidak anti kritik. “Sehingga pengadilan menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengakses keadilan iklim,” harapnya.
















