Untuk penulisan kaidah hukum & analisis putusan, Tanziel mengatakan kaidah hukum menunjukkan bagian inti dari pertimbangan dalamputusan yang dinilai sejalan dengan prinsip-prinsip HAM, ringkasan perkara menggambarkan duduk perkara, permintaanpara pihak, isu hukum yang dibahas, dan pertimbangan Hakim, penjelasan atau analisis berisi alasan-alasan setiap putusan tersebut dikategorikan sebagai landmark decisions HAM, dan sumber yang berisi ketentuan-ketentuan HAM nasional dan internasional, putusan-putusan peradilan HAM (Komite HAM PBB & peradilan HAM regional), laporan Special Rapporteur PBB, dan literatur tambahan.
Lalu ada penambahan informasi lainnya seperti penomoran register khusus, tanggal putusan, jenis perkara, isu hukum, isu ham, nama hakim/majelis hakim, putusan sebelum/sesudah, dan putusan serupa.

Wakil Ketua Dewan Pembina LeIP, Todung Mulya Lubis. Foto: Istimewa
Wakil Ketua Dewan Pembina LeIP, Todung Mulya Lubis menyambut baik peluncuran situs web LeIP. Menurutnya ini merupakan langkah konkrit untuk membantu semua pihak dalam menerapkan prinsip HAM dalam putusan pengadilan. “Saya menyambut baik peluncuran situs web LeIP. HAM adalah kata yang sering diucapkan tapi tidak banyak dilaksanakan. Ini penting karena kita semua punya retorika nyaring tapi apakah retorika itu dijalankan atau tidak? Ini jadi isu sentral,” ucap Todung pada acara yang sama.
Todung mengingatkan bahwa HAM adalah hak konsitutisonal, hal itu tergambar dalam Pasal 28 UUD 1945. Disamping itu Indonesia juga meratifikasi dokumen HAM di dunia, sehingga tidak ada alasan mengatakan bahwa HAM tidak menjadi bagian integral dalam berbangsa dan bernegara.
















