Lembaga PDP Disiapkan, Perusahaan Diminta Tak Tunda Kepatuhan
Terbaru

Lembaga PDP Disiapkan, Perusahaan Diminta Tak Tunda Kepatuhan

Meski persiapan kelembagaan masih berlangsung, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda kepatuhan terhadap regulasi pelindungan data pribadi.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

Untuk mendukung tahap awal pelaksanaan tugas, rancangan Perpres juga mengamanatkan kepala badan PDP dapat menggunakan pegawai Direktorat Tata Kelola Kebijakan Pengawasan Ruang Digital. Perangkat dan fasilitas kantor Komdigi juga berpotensi digunakan untuk menunjang operasional lembaga.

Meski persiapan kelembagaan masih berlangsung, Huda menegaskan kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda kepatuhan terhadap regulasi pelindungan data pribadi.

“Jangan jadikan itu hambatan Bapak, Ibu comply dengan regulasi PP PDP,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kebutuhan aturan teknis lanjutan untuk mengimplementasikan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PP PDP). Berdasarkan pemetaan Komdigi, terdapat 34 ketentuan yang secara tegas mengamanatkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Lembaga. Selain itu, terdapat 11 ketentuan lain yang menyerahkan penetapan pedoman atau persetujuan kepada lembaga PDP.

Sejumlah materi yang memerlukan pengaturan lebih lanjut antara lain pedoman penyusunan ketentuan pemrosesan data pribadi internal, kewajiban penunjukan pejabat pelindungan data pribadi (PPDP), penilaian dampak pelindungan data pribadi atau Data Protection Impact Assessment (DPIA), serta standar klausul kontrak pelindungan data pribadi.

Pengaturan teknis juga diperlukan untuk menentukan negara dengan tingkat pelindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi sebagai dasar transfer data ke luar negeri. Selain itu, tata cara pengenaan sanksi administratif perlu diatur lebih terperinci agar dapat diterapkan secara efektif.

Meski demikian, Huda mengingatkan agar perusahaan yang telah menjalankan kewajiban pelindungan data pribadi tidak menunggu terbitnya seluruh aturan teknis tersebut.

“Sekalipun masih dibutuhkan peraturan teknis oleh lembaga, bukan berarti Bapak Ibu sekalian tidak menjalankan. Tetap jalankan saja, nanti tinggal melakukan penyesuaian,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info