Lembaga PDP Disiapkan, Perusahaan Diminta Tak Tunda Kepatuhan
Terbaru

Lembaga PDP Disiapkan, Perusahaan Diminta Tak Tunda Kepatuhan

Meski persiapan kelembagaan masih berlangsung, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda kepatuhan terhadap regulasi pelindungan data pribadi.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

Ia merujuk Pasal 223 PP PDP yang menjadi jembatan selama Peraturan Lembaga belum ditetapkan. Ketentuan tersebut memungkinkan pengendali dan prosesor data pribadi tetap memproses data sepanjang tidak bertentangan dengan PP PDP. Sementara itu, Pasal 224 menegaskan ketentuan pelindungan data pribadi yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP tersebut, termasuk pengaturan internal institusi.

“Yang dinilai dari PP 33 itu bukan jejak, tapi niat,” ujarnya.

Adapun langkah awal yang dapat dilakukan perusahaan adalah merekam kegiatan pemrosesan data pribadi atau Record of Processing Activities (RoPA), sekaligus memastikan pemenuhan hak subjek data pribadi dan kewajiban lain sesuai karakteristik pemrosesan masing-masing.

Otoritas PDP Diharapkan Tak Hanya Menjatuhkan Sanksi

Sementara, Guru Besar Hukum Siber dan Data Privasi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Sinta Dewi Rosadi, menilai keberadaan lembaga PDP merupakan unsur esensial dalam implementasi UU PDP. Lembaga tersebut diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan regulasi sekaligus memastikan pelindungan data pribadi berjalan efektif.

Pendekatan terhadap pelindungan data pribadi, kata dia, perlu bergeser dari sekadar memahami aspek hukum menjadi pembuktian bahwa kewajiban yang ditetapkan regulasi benar-benar telah dilaksanakan. Oleh karena itu, mekanisme pencegahan seharusnya menjadi perhatian utama, bukan semata-mata penindakan setelah pelanggaran terjadi.

“Regulasi PDP adalah regulasi yang bersifat preventif sebetulnya, bukan regulasi yang bersifat represif. Jadi mekanisme pencegahannyalah yang banyak terjadi di sini,” katanya.

Ia juga menyoroti selama beberapa tahun terakhir, persoalan pelindungan data pribadi yang mencuat justru banyak berkaitan dengan perkara pidana. Kondisi ini berpotensi membuat masyarakat memandang jalur pidana sebagai cara utama untuk menyelesaikan permasalahan pelindungan data pribadi.

Prof. Sinta menambahkan, pembentukan otoritas PDP menjadi tantangan di sejumlah negara, termasuk di kawasan Asia Tenggara. Oleh sebab itu, kesiapan lembaga tersebut perlu menjadi perhatian agar kewenangan pengawasan dapat dijalankan secara efektif. Dirinya berharap lembaga PDP nantinya berperan mengawasi implementasi regulasi, serta memberikan edukasi kepada masyarakat dan organisasi yang memproses data pribadi.

“Lembaga ini harus merupakan lembaga yang memiliki peran yang dobel, selain mengawasi implementasi, lembaga ini juga harus menjadi lembaga yang memberikan edukasi. Jadi bukan lembaga tukang gebuk-lah istilahnya,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info