Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempersiapkan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi (PDP) yang akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Meski demikian, perusahaan dan organisasi diminta tidak menunda pemenuhan kewajiban pelindungan data pribadi dengan alasan lembaga tersebut maupun aturan teknis turunannya belum sepenuhnya tersedia.
Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda, mengatakan lembaga PDP dirancang sebagai lembaga independen yang pertanggungjawabannya disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Komdigi. Mekanisme tersebut, menurutnya, tidak berarti kementerian akan mengintervensi pelaksanaan tugas lembaga.
“Melalui Menteri Komdigi bukan berarti kami di Komdigi melakukan intervensi terhadap apa yang dilakukan oleh lembaga,” katanya dalam Diskusi Hukumonline: Implementasi UU PDP Pasca Terbitnya PP 33/2026: Menata Kepatuhan, Tata Kelola Data, dan Eksposur Hukum Korporasi di Jakarta, Kamis (22/10).
Baca juga:
- Ahli Sebut Frasa Melawan Hukum UU PDP Berpotensi Mengkriminalisasi Jurnalis, Akademisi dan Pekerja Seni
- Memahami Alur Pemrosesan Data sebagai Langkah Awal Implementasi UU PDP
Peran Menteri Komdigi dalam mekanisme tersebut sebatas meneruskan laporan kepada Presiden. Sebab, Komdigi sendiri berpotensi menjadi pihak yang diawasi apabila terjadi kegagalan dalam pelaksanaan kewajiban pelindungan data pribadi.
Adapun pembentukan lembaga PDP saat ini dipersiapkan melalui peraturan presiden (Perpres). Komdigi telah berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menyusun kerangka kelembagaannya.
Dalam rancangan tersebut, lembaga PDP akan dipimpin seorang kepala badan, didukung sekretaris utama dan tiga deputi. Namun, sejumlah kebutuhan operasional masih harus dipersiapkan, mulai dari struktur organisasi hingga tingkat bawah, anggaran, sarana dan prasarana, serta gedung dan peralatan kantor.
















