Pada 15 Maret 2018 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri (PP 9/2018).
PP ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 5, Pasal 33, dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Dalam PP ini ditegaskan, Pemerintah Pusat mengendalikan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman dalam rangka menjamin perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidayaan ikan, dan petambak garam, sekaligus menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri.
“Pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penetapan tempat pemasukan, jenis dan volume, waktu pemasukan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan standar mutu,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP, sebagaimana dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Rabu (21/3).
Impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman tersebut dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Sedangkan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri, penetapan rekomendasi diserahkan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Sedangkan terkait dengan rekomendasi dari menteri tersebut, menurut PP ini, memuat beberapa substansi. Antara lain, tempat pemasukan, jenis, volume, waktu pemasukan dan standar mutu.
PP ini juga ditegaskan, persetujuan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk bahan baku dan bahan penolong industri sesuai rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian setelah memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca:
- Progres Simplifikasi Regulasi Bidang Perizinan dan Investasi
- Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Keluar dari Keanggotaan WTO
- Pemerintah Atur Pengecualian Impor Mainan
Dalam ketentuan peralihan PP ini disebutkan, izin impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri yang telah diterbitkan pada tahun 2018 oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan jumlah yang telah ditetapkan yakni sebesar 2.370.054,45 ton dapat dilaksanakan dan dinyatakan berlaku mengikat.
Penerbitan izin impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri pada tahun 2018, oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, berdasarkan jumlah yang telah ditetapkan dalam rapat koordinasi kementerian/lembaga, menurut Pasal 7 poin b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Dalam ketentuan penutup PP ini ditegaskan, peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang telah ada harus disesuaikan paling lama 30 hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 Maret 2018 itu.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, alasan pemerintah masih mengimpor garam. Menurutnya, garam sebagai komoditas strategis, juga dapat mendukung rantai pasok dan meningkatkan nilai tambah sejumlah industri dalam negeri, sehingga sama pentingnya dengan bahan baku lainnya seperti baja dan produk petrokimia.
“Penggunaan garam ini sangat luas, antara lain di industri kimia, aneka pangandan minuman, farmasi dan kosmetika, hingga pengeboran minyak. Bahkan, tanpa garam, industri kertas tidak berproduksi, dan kontak lensa tidak bisa jadi,” katanya sebagaimana dikutip dari laman resmi kemenperin.go.id.
Menurut Airlangga, sektor manufaktur yang membutuhkan garam industri sebagai bahan bakunya tersebut, telah beroperasi cukup lama di Indonesia. Ada yang sudah puluhan tahun. “Oleh karenanya, pemerintah terus mendorong kontinuitas produksi industri nasional, karena berdampak pada lapangan pekerjaan, pemenuhan untuk pasar domestik, serta penerimaan negara dari ekspor,” paparnya.
Airlangga pun menjelaskan, kualitas garam yang digunakan oleh industri tidak hanya terbatas pada kandungan natrium klorida (NaCl) yang tinggi, yakni minimal97 persen. Namun, masih ada kandungan lainnya yang harus diperhatikan seperti Kalsium dan Magnesium dengan maksimal 600 ppm serta kadar air yang rendah.
Standar kualitas tersebut yang dibutuhkan industri aneka pangan dan industri chlor alkali plan (soda kostik). Sedangkan garam yang digunakan oleh industri farmasi untuk memproduksi infus dan cairan pembersih darah, harus mengandung NaCl 99,9 persen. “Jadi, pemerintah mengimpor garam untuk kebutuhan bahan baku industri-industri tersebut. Sedangkan untuk garam konsumsi, masih akan dipenuhi oleh industri garam nasional,” jelasnya.
















