Padahal hal tersebut sebagai wujud penerapan prinsip checks and balances dalam penalaran yang wajar, dapat dikatakan sangat berpotensi menimbulkan gangguan terhadap independensi struktural Kejaksaan RI sebagaimana fungsi utamanya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman atau proses penegakan hukum yaitu penuntutan. Tentu hal ini bertentangan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Menurut para Pemohon, pengaturan pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung dalam Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan dapat membuka ruang kesempatan kepada Presiden sebagai organ politik baik demi kepentingan pribadi maupun golongan tertentu, melakukan intervensi terhadap penyelenggaraan fungsi penegakan hukum Kejaksaan RI. Sebab, berdasarkan ketentuan tersebut, seseorang dapat diangkat dan diberhentikan sebagai Jaksa Agung secara sepihak oleh Presiden tanpa persetujuan terlebih dahulu oleh DPR.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 1 angka (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 17, Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 20 UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Belum lama ini, pembentuk UU mengesahkan Perubahan UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menjadi UU dalam dalam rapat paripurna, Selasa (7/12/2021) lalu. Ada delapan substansi yang menjadi materi muatan dalam pembahasan yang disepakati. Diantaranya, pertama, usia pengangkatan jaksa dan pemberhentian jaksa dengan hormat. Klausul tersebut menyepakati perubahan syarat usia menjadi jaksa paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun. Tak hanya itu, perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat diubah dalam Pasal 12 UU 16/2004 semula 62 tahun menjadi 60 tahun.
Kedua, perlindungan jaksa dan keluarganya. Jaksa dan keluarganya merupakan pihak yang rentan menjadi objek ancaman dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Karenanya, dibutuhkan penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai dengan standar perlindungan profesi jaksa yang diatur di dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutor (IAP).
Ketiga, kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum penanganan perkara di MK. Terdapat perluasan atas kedudukan Jaksa Agung dalam sistem hukum di Indonesia yakni kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara di dalam maupun di luar pengadilan serta perluasan kedudukan Jaksa Agung sebagai kuasa hukum penanganan perkara di MK bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden.
Keempat, perbaikan ketentuan pemberhentian Jaksa Agung. Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan beberapa ketentuan yakni pejabat Jaksa Agung diberhentikan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet. Kemudian, Jaksa Agung dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan. Hal ini untuk menegaskan bahwa Presiden memiliki diskresi dalam menentukan siapa saja yang akan memperkuat kabinetnya, salah satunya Jaksa Agung. Dan Jaksa Agung bisa diberhentikan karena melanggar larangan rangkap jabatan.
Kelima, tugas dan wewenang jaksa diubah dalam UU Kejaksaan hasil perubahan. Antara lain, penambahan kewenangan pemulihan aset; kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur mengenai intelijen negara. Kemudian penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan; melakukan mediasi penal; melakukan sita eksekusi; dan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan; dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
















