Lika-Liku Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan oleh Masyarakat
Terbaru

Lika-Liku Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan oleh Masyarakat

Perpres Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan bisa digunakan sebagai acuan menyelesaikan dan memberi perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat di dalam kawasan hutan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Selain itu Myrna melihat ada pandangan yang menilai jika tanah yang dikuasai masyarakat di dalam kawasan itu diberikan hak atas tanah, maka hal itu mengancam lingkungan hidup. Asumsi tersebut berpendapat setelah mendapat pengakuan hak atas tanah masyarakat menjadi bebas untuk menggunakan tanah.

Tapi faktanya tidak seperti itu, apalagi jelas Pasal 15 UU 5/1960 menyebutkan, “Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah.”

Pasal tersebut menurut Myrna menjelaskan UU 5/1960 berpihak pada perlindungan lingkungan hidup. Ketentuan itu melekat pada semua bentuk pemberian hak atas tanah. Pemegang hak bertanggungjawab untuk menjaga lingkungan hidup. Penyelesaian konflik atas penguasaan tanah di kawasan hutan ini bagi Myrna harus terhubung dengan tata ruang.

Dia beralasan karena salah satu instrumen penting mengendalikan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Begitu juga UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur lingkungan hidup harus dilindungi dan dijaga serta mematuhi tata ruang.

Pada kesempatan yang sama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto,  mengatakan penguasaan tanah oleh masyarakat di kawasan hutan merupakan salah satu persoalan yang perlu dituntaskan. Dia menyebut kerap disambangi berbagai masyarakat hukum adat yang meminta kepastian hukum.

Salah satunya terkait tanah adat. Setelah berdiskusi dengan Prof Maria SW Sumardjono, Hadi kemudian menerbitkan Peraturan Menteri yang intinya mengatur penatausahaan tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat.  “Paling tidak melalui peraturan itu saya bisa melindungi tanah ulayat,” pungkas mantan Panglima TNI itu.

Tags:

Berita Terkait