Lima Aspek yang Harus Diketahui Konsumen Sebelum Membeli Properti
Utama

Lima Aspek yang Harus Diketahui Konsumen Sebelum Membeli Properti

Di sisi lain, pelaku usaha harus menyediakan informasi yang akurat dan jelas di dalam brosur, cara menjual dan iklan perumahan yang dipasarkan kepada konsumen.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Keempat, aspek kualitas bangunan. Konsumen harus memastikan bahwa bangunan tidak berlokasi pada area rawan bencana longsor, banjir, gempa dan tsunami; melakukan pengecekan kualitas pada rumah contoh dan rumah yang sudah dibangun pada lokasi proyek; mengetahui proses pembangunan fisik properti, termasuk pengerjaan konstruksi, infrastruktur, prasarana, seta utilitas atau pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan untuk apartemen memastikan bahwa proses pembangunan sudah dimulai dengan progress minimal 30 persen.

“Semakin tinggi progress pembangunan, semakin aman,” imbuhnya.

Kelima, aspek pembiayaan. Untuk hal ini, konsumen juga perlu memastikan kerja sama yang dilakukan oleh perusahaan properti sudah bekerja sama dengan lembaga pembiayaan bank yang sudah dikenal umum, melakukan pembayaran bertahap sesuai progress pembangunan, dan menghindari proyek yang menawarkan skema pembiayaan bombastis dan tidak umum seperti menawarkan pinjaman pembiayaan non bank dengan tanpa bunga dan lain sebagainya.

Ketua Komisi Advokasi BPKN Rolas Sitinjak meminta konsumen untuk berhati-hati dalam bertransaksi pembelian rumah. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan menanyakan kepada BPN dan lembaga pembiayaan untuk mendapatkan indormasi tambahan tentang kejelasan status lahan perumahan yang akan dibeli.

Kemudian untuk pelaku usaha, harusnya menyediakan informasi yang akurat dan jelas di dalam brosur, cara menjual dan iklan perumahan yang dipasarkan kepada konsumen. Dan untuk pemerintah, perlu menyediakan saluran informasi terkini yang berkaitan dengan informasi ketersediaan kebutuhan perumahan.

“Selain itu juga perlu menyiapkan skema pengawasan kepada developer sehingga bisa menyediakan peringatan dini kepada konsumen, serta menegakkan peraturan dan penerapan sanksi yang sesuai bagi developer yang terbukti melanggar,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait