Syarat dan Prosedur Pendaftaran Merek bagi UMKM
Utama

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Merek bagi UMKM

Merek atau brand seharusnya dipikirkan perlindungannya di depan, bukan setelah diperdagangkan. Karena berisiko brand yang terlanjur dipromosikan ternyata sudah terdaftar atas nama orang lain.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Acara sosialisasi pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan.
Acara sosialisasi pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dihimbau untuk mendaftarkan merek atas produk ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Subianta Mandala menyampaikan bahwa merek atau brand merupakan hal penting karena menjadi unsur esensial dalam suatu produk. Sehingga UMKM harus melakukan perlindungan di awal.

“Bagaimana mungkin kita akan melakukan promosi suatu produk atau istilahnya branding, jika kita tidak memiliki brand itu sendiri? Merek atau brand seharusnya dipikirkan perlindungannya di depan, bukan setelah diperdagangkan. Karena berisiko brand yang terlanjur dipromosikan ternyata sudah terdaftar atas nama orang lain,” kata Subianta, Kamis (11/8).

Subianta melanjutkan bahwa perlindungan merek terhadap UMKM merupakan modal utama karena UMKM tidak mungkin bersaing dengan perusahaan besar dari segi modal, aset, bangunan, benda dan dana. Dengan terdaftarnya suatu merek, lanjut Subianta, maka pemilik merek berhak melarang orang lain meniru, membajak, atau mendompleng merek tersebut.

Baca Juga:

Untuk mendaftarkan merek, UMKM harus bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

Pertama, UMKM harus melakukan pengecekan kelas jenis barang/jasa. Sebelum memutuskan untuk mendaftarkan merek, pelaku UMKM harus melakukan cek dan ricek terkait jenis barang atau jasa. Untuk melakukan pengecekan, UMKM mengunjungi situs skm.dgip.go.id, ketik nama barang/jasa pada kolom, lalu pilih jenis barang/jasa yang dimaksud.

Kedua, lakukan pengecekan terhadap merek. Hal tersebut penting dilakukan untuk mencegah ditolaknya pendaftaran merek karena merek sudah didaftar sebelumnya atau terdapat kemiripan dengan merek orang lain. Cek merek bisa diakses lewat dgip.go.id selaku web resmi pangkalan data KI Indonesia dari Ditjen KI, WIPO Global Brand yang merupakan database resmi WIPO yang mencakup merek seluruh negara anggota WIPO, atau melalui Jumbomark.com.

Ketiga, menyiapkan dokumen. Setelah mengetahui kelas dari barang/jasa, serta sudah memastikan bahwa merek yang akan didaftar belum ada yang memiliki, maka pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran secara online. Adapun dokumen pertama yang harus disiapkan adalah data berupa nama pemohon, alamat sesuai KTP, nomor telepon, dan alamat email. Setelah itu pelaku UMKM juga harus menyediakan softcopy etiket/logo merek (jpg/foto), tanda tangan (jpg/foto), surat keterangan UMKM atau surat rekomendasi dari Disperindag/Dinkop UKM/Disparekraf, serta surat pernyataan UKM dalam bentuk Pdf. Dan terakhir membayar biaya khusus UKM sebesar Rp500 ribu.

Tags:

Berita Terkait