Syarat dan Prosedur Pendaftaran Merek bagi UMKM
Utama

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Merek bagi UMKM

Merek atau brand seharusnya dipikirkan perlindungannya di depan, bukan setelah diperdagangkan. Karena berisiko brand yang terlanjur dipromosikan ternyata sudah terdaftar atas nama orang lain.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“Pendaftaran untuk UMKM itu Rp500ribu, kalau perusahaan besar Rp1,8 juta. Tapi coba tanya ke Pemda masing-masing, mungkin ada yang memfasilitasi, coba tanya apakah ada insentif untuk UMKM khusus merek, karena ada beberapa Kab/Kota yang punya program memberikan fasilitas berupa diskon atau free pendaftaran, jadi dibayar Pemkab,” ujar Subianta.

Lalu bagaimana prosedur pendaftaran untuk merek baru? Setelah melakukan pengecekan dan menyiapkan dokumen, pelaku UMKM bisa langsung mendaftarkan merek. Caranya melakukan registrasi akun di laman merek.dgip.go.id dan kemudian log in dan pilih permohonan online. Lalu klik tambah untuk membuat permohonan baru, pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas, lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI yang juga dapat diakses di simpaki.dgip.go.id, isi seluruh formulir yang tersedia, dan unggah data dukung yang dibutuhkan (dokumen yang telah disiapkan). Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, selanjutnya klik selesai. Permohonan diterima oleh DJKI.

Namun perlu diingat bahwa pendaftaran merek bisa ditolak jika nama merek hanya menyebutkan jenis barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya sama dengan produk yang dijual. Misal mendaftarkan merek JUS untuk jenis barang JUS. Atau jika nama merek berkaitan dengan sifat barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya seperti merek HITAM untuk produk KOPI, atau merek MANIS untuk produk GULA.

Kemudian merek juga bisa ditolak jika memiliki persamaan dengan merek milik pihak lain yang lebih dahulu dimohonkan pendaftarannya atau sudah terdaftar untuk kelas barang dan jasa yang sejenis. Juga jika memiliki persamaan dengan merek terkenal untuk kelas barang dan jasa yang sejenis maupun tidak sejenis.

Lalu sebelum mendaftarkan merek pelaku UMKM juga diminta untuk memperhatikan persamaan fonetik, persamaan konsep dan persamaan visual dengan merek lain. Jika ada kemiripan maka pengajuan merek bisa ditolak.

Di sisi lain penolakan merek juga dapat disebabkan karena adanya persamaan dengan logo/nama lembaga/orang terkena; bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama dan kesusilaan; merupakan nama umum atau lambang umum; memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas,  manfaat, atau khasiat barang dan jasa; memiliki persamaan dengan indikasi geografis terdaftar; dan memuat unsur yang menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, ukuran, tujuan penggunaan barang dan jasa.

“Sebelum mendaftarkan merek pastikan belum ada yang punya dan tidak mirip dengan merek lain, pastikan dulu merek yang mau saya daftarkan ini sudah ada yang menggunakan atau belum, atau yang mirip dengan merek saya. Yang mirip-mirip saja tidak boleh apalagi yang persis sama. Pendaftaran merek butuh konsultasi biar tidak sia-sia. Karena kalau sudah melakukan pendaftaran dan membayar biaya merek lalu ternyata ditolak, maka harus melakukan pendaftaran ulang,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait