Melihat Upaya Kemendag dalam Melindungi Konsumen
Terbaru

Melihat Upaya Kemendag dalam Melindungi Konsumen

Aplikasi Lamansitu diharapkan menjadi salah satu sarana meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam penerapan ketentuan terkait standar dengan memproduksi/memperdagangkan barang berkualitas, serta meningkatkan keberdayaan konsumen dalam memilih barang dengan mutu yang sesuai standar.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Kementerian Perdagangan. Foto: RES
Kementerian Perdagangan. Foto: RES

Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat dalam menjamin mutu barang yang diperdagangkan dan melindungi konsumen dari barang yang bermutu rendah. Untuk itu, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) meluncurkan aplikasi Layanan Mandiri Informasi Mutu (Lamansitu). Peluncuran dilaksanakan secara hibrida di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, hari ini, Kamis (11/9).

“Aplikasi Lamansitu merupakan aplikasi berbasis daring yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses secara mandiri informasi terkait mutu barang, seperti informasi Nomor Pendaftaran Barang (NPB) yang menjadi salah satu instrumen penting dalam menjamin mutu barang,” kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono.

Veri menjelaskan, NPB menjadi penanda bahwa barang telah mempunyai mutu/kualitas yang baik karena telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Saat ini, terdapat 119 barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, di luar produk pangan olahan, alat kesehatan dan kosmetik, yang wajib didaftarkan untuk mendapatkan NPB.

Baca Juga:

Pentingnya NPB dalam menjamin ketertelusuran barang dan memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap kerugian yang diakibatkan oleh perdagangan barang yang tidak sesuai SNI tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

“Harapan kami, melalui aplikasi Lamansitu masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait NPB melalui berbagai media elektronik seperti telefon seluler, tablet, komputer, dan lain sebagainya. Masyarakat dapat memeriksa keaslian NPB yang tercantum pada barang atau kemasan dengan melakukan pencarian berdasarkan NPB, jenis produk, merek, dan nama perusahaan,” ujar Veri dalam keterangan pers.

Selain informasi NPB, Lamansitu juga menyediakan informasi terkait Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) terdaftar di Kementerian Perdagangan yang dapat melakukan sertifikasi barang SNI secara wajib dan data eksportir produsen karet pemilik Tanda Pengenal Produsen Standard Indonesia Rubber (TPP SIR).

Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Dyah Palupi menambahkan, aplikasi ini juga diharapkan menjadi salah satu sarana meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam penerapan ketentuan terkait standar dengan memproduksi/memperdagangkan barang berkualitas, serta meningkatkan keberdayaan konsumen dalam memilih barang dengan mutu yang sesuai standar.

Peluncuran Lamansitu dihadiri sekitar 300 peserta yang berasal dari kementerian/lembaga terkait, dinas yang membidangi urusan perdagangan dari seluruh provinsi di Indonesia, perwakilan asosiasi, pelaku usaha, serta unit terkait di Kementerian Perdagangan.

Tags:

Berita Terkait