BPOM Bantah Pelabelan BPA Berdampak Bagi Industri Air Kemasan
Terbaru

BPOM Bantah Pelabelan BPA Berdampak Bagi Industri Air Kemasan

Pelabelan risiko BPA pada dasarnya hanya menyasar produk air galon bermerek alias punya izin edar.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
BPOM Bantah Pelabelan BPA Berdampak Bagi Industri Air Kemasan
Hukumonline

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan revisi terhadap Peraturan BPOM No.31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Revisi difokuskan terhadap pelabelan bahan kimia Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang beredar di masyarakat.

Namun aturan ini menjadi kekhawatiran sendiri bagi industri air kemasan. Menurut Direktur Kebijakan Persaingan Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Marcellina Nuring Ardyarini, revisi peraturan BPOM terkait labelisasi galon berpotensi merusak persaingan usaha.

"Ada potensi persaingan usaha tidak sehat dalam revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang hanya fokus untuk pelabelan BPA terhadap kemasan galon berbahan Polikarbonat (PC)," katanya dilansir dari Antara.

Ia mengatakan wacana perubahan telah muncul ke publik sehingga pihaknya akan mulai berkoordinasi dengan BPOM untuk melihat bagaimana perkembangan dari rencana perubahan ini. Hal itu sejalan dengan salah satu tugas dari KPPU berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 35 huruf “e” adalah memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga:

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rita Endang menampik tudingan bahwa pelabelan BPA adalah vonis mati bagi industri air kemasan. Menurutnya, pandangan tersebut keliru karena pelabelan risiko BPA pada dasarnya hanya menyasar produk air galon bermerek alias punya izin edar.

"Regulasi pelabelan BPA tidak menyasar industri depot air minum. Sejauh ini sudah ada 6.700 izin edar air kemasan yang dikeluarkan BPOM," kata Rita, Kamis (11/8).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait