Lima Catatan Kritis ICJR terhadap Pembahasan RUU TPKS
Terbaru

Lima Catatan Kritis ICJR terhadap Pembahasan RUU TPKS

Mulai proses pembahasan, hingga pengaturan ketentuan peralihan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah terus membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) secara maraton. Banyak sudah DIM yang dibahas. Tapi ada pula pending sejumlah isu. Kendati pembahasan dilakukan secara transparan dan mengakomodir masukan dari banyak elemen, namun masih terdapat catatan kritis terhadap pembahasan RUU TPKS.

Peneliti Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati berpandangan, pembahasan RUU TPKS dalam satu pekan mengalami perkembangan cepat. Publik pun dapat memantau pembahasan secara offline maupun online. Berdasarkan pantauan, pembahasan memang berlangsung dinamis dengan substansial menjangkau berbagai isu krusial.

Selain ada keterbukaan anggota dewan maupun perwakilan pemerintah terhadap berbagai masukan elemen masyarakat sipil, juga ada komunikasi secara langsung saat pembahasan. Bagi Maidina, pola pembahasan tersebut layak dicontoh pada semua pembahasan RUU agar menjamin prinsip negara demokrasi.

“Tapi, terdapat sejumlah catatan baik formil maupun substansi yang kembali ICJR rekomendasikan,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (4/4/2022).

Baca:

Pertama, soal proses pembahasan. Menurutnya, Baleg perlu mengakomodir terkait mempublikasikab catatan rapat setiap harinya agar dapat diakses masyarakat sipil sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip keterbukaan. Baginya pola tersebut seperti halnya persidangan Mahkamah Konstitusi dengan risalah sidang dapat diakses 24 jam pasca sidang digelar.

Tak hanya itu, catatan rapat dapat diakses publik tak sekedar tertib administrasi. Tapi, secara substansial amat diperlukan secara komprehensif mengetahui original intent dari suatu perumusan peraturan perundang-undangan. Kedua, masih adanya masukan elemen masyarakat yang belum diakomodir. RUU TPKS memang menjadi prioritas yang mendapat atensi presiden dan DPR.

Bagi ICJR, kata Maidina, ke depannya perlu diperbanyak diskursus dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan Panja DPR, pemerintah, dengan masyarakat. Setidaknya Maidina mencatat, hanya 1 kali RDPU yang digelar dengan hanya mengundang 4 organisasi. “RDPU ini masih perlu ditingkatkan,” harapnya.

Ketiga, perlunya penguatan perumusan terkait dengan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) beserta aturan yang masih membahayakan bagi korban dengan tidak dicabutnya Pasal 27 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Bagi Maidina, rumusan KBGO perlu diunifikasi pengaturannya tentang akses, penyebaran, transmisi konten pribadi seseorang di luar kehendak orang yang menjadi objek ataupun yang menerima konten. Dengan begitu, tiga larangan tersebut dapat dilarang dalam RUU TPKS. Yakni, perbuatan merekam, mengakses, menyebar, mentransmisikan konten pribadi seseorang atau kepada orang yang tidak berkehendak menerima.

Melalui pengaturan unifikasi, ketentuan penutup dalam Pasal 71 RUU TPKS dapat menghapus Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 yang mengatur larangan penyebaran konten melanggar kesusilaan. Soalnya pasal tersebut tak lagi diperlukan dengan adanya KUHP, UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan UU TPKS nantinya.

Keempat, rumusan tindak pidana eksploitasi seksual yang perlu disinkronkan. Pemerintah dan DPR menyepakati masuknya rumusan tentang eksploitasi seksual dalam RUU TPKS. Tapi ICJR, merekomendasikan perbuatan yang dirumuskan Pasal 6 huruf c DIM pemerintah (pelecehan fisik persetubuhan dan perbuatan cabul atas dasar relasi kuasa, red) tidak perlu dimasukkan dalam draf RUU. Apalagi dikategorikan sebagai pelecehan seksual fisik.

Kelima, ketentuan peralihan perlu memasukan aturan mengenai pemberlakuan segera hukum acara dan perlindungan korban. Dia menegaskan terhadap kasus kekerasan seksual yang telah dilaporkan, maka hukum acara dan hak korban mengikuti UU TPKS nantinya. Nah mekanisme sejenis diatur dalam Pasal 102 Ketentuan Peralihan dalam UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Hal ini penting diakomodasi untuk menjamin kepentingan kemudahan korban, namun tidak untuk berlakunya delik/tindak pidana,” ujarnya.

Terpisah, anggota Panja RUU TPKS Christina Aryani menilai masukan dari masyarakat menjadi bagian tak terpisahkan dalam pembahasan RUU tersebut. Baginya, pembahasan RUU TPKS dalam sepekan terakhir berjalan dinamis antara Panja di Baleg maupun pemerintah. Sebab kedua belah pihak terus melontarkan masukan konstruktif dalam penyempurnaan materi RUU TPKS.

“Satu minggu intensif membahas menjadi waktu yang saya nilai wajar, kami berhati-hati dalam perumusan pasal-pasal untuk memastikan apa yang diatur bisa diimplementasikan dengan tepat guna dan tidak multitafsir,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPR itu menerangkan dalam pembahasan RUU TPKS telah mengalami penyempurnaan. Termasuk pengaturan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual beserta ancaman hukumannya. Begitu pula soal hukum acara TPKS. Dia menegaskan, RUU TPKS memiliki keberpihakan terhadap korban. Seperti hak-hak korban yang diatur secara komprehensif. Mulai tahap pencegahan, koordinasi, serta pemantauan dan pihak mana saja yang bakal berperan di dalamnya.

“Saya optimis minggu depan bisa diselesaikan,” kata politisi Partai Golkar itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info