Lima Langkah Penataan Regulasi untuk Pemerintahan Jokowi Jilid II
Utama

Lima Langkah Penataan Regulasi untuk Pemerintahan Jokowi Jilid II

Mulai memberi ruang partisipasi publik, penyusunan Prolegnas, omnibus law tidak terpaku pada sektor ekonomi, revisi UU 15 Tahun 2019 secara menyeluruh, hingga pembentukan lembaga legislasi pemerintahan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, menyusun Prolegnas 2019-2024 dan Prolegnas 2020 usulan Pemerintah yang realistis secara jumlah dan memprioritaskan pembentukan RUU yang sesuai dengan rencana pembangunan nasional yang tidak hanya fokus kepada isu ekonomi, tetapi juga perbaikan dalam isu pemberantasan korupsi, perlindungan HAM, lingkungan hidup.

 

“Reformasi regulasi seolah hanya dilihat regulasi sektor investasi, seharusnya juga meliputi reformasi regulasi sektor HAM, pemberantasan korupsi, dan lingkungan hidup,” lanjut Peneliti PSHK lain, Fajri Nursyamsi  dalam kesempatan yang sama.

 

Ketiga, memandang penataan regulasi tidak hanya kepada pembentukan omnibus law di bidang ekonomi, tetapi juga melihat peraturan perundang-undangan secara keseluruhan, mencakup juga materi muatan, tata urutan, tahapan pembentukan, sampai reformasi kelembagaan.

 

“Isu omnibus law, jangan sampai ini menjadi gagah-gagahan saja, tapi harus menjadi perbaikan. Dan banyak isu lain yang seharusnya bisa dijadikan objek omnibus law,” kata Fajri.  

 

Keempat, memasukan revisi menyeluruh terhadap UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Prolegnas 2019-2024 dan Prolegnas 2020. UU Nomor 12 Tahun 2011 yang sudah direvisi menjadi UU No. 15 Tahun 2019, masih perlu disempurnakan. Bahkan, perlu dibentuk UU baru menggantikan UU 12/2011 tersebut.

 

“Penyempurnaan UU 12/2011 tidak hanya terkait tata urutan dan materi muatan perundang-undangan, tetapi juga termasuk dalam tahapan penyusunan, sampai penyempurnaan kelembagaan penyusunan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

 

Kelima, menyusun langkah-langkah atau bahkan membentuk tim transisi untuk memulai penggabungan fungsi-fungsi kementerian/lembaga terkait pembentukan peraturan perundang-undangan. Lalu, membentuk kementerian/lembaga yang mengembangkan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan yang diamanatkan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 Tahun 2011.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info