“Reformasi kelembagaan dalam proses legislasi, tumpang tindih kewenangan, dan fungsi antarlembaga terkait proses pembentukan peraturan perundang-undangan sudah teridentifikasi sejak Pemerintahan Jokowi periode I, tetapi tidak kunjung diatasi. Justru, rencana pembentukan lembaga legislasi yang diamanatkan UU No. 15 Tahun 2019 itu tidak masuk dalam paket pengumuman Kabinet Indonesia Maju pada 23 Oktober 2019 lalu.”
Menurut Fajri, keberadaan tim transisi sangat dibutuhkan untuk mengkaji penggabungan berbagai unit lembaga pemerintah pusat hingga pemerintah daerah (Pemda) yang selama ini menjalankan fungsi penyusunan peraturan ke dalam satu lembaga legislasi pemerintahan. “Bayangkan selama ini ada Ditjen Peraturan Perundang-undangan, BPHN, kementerian/lembaga, hingga Pemda, bagaimana nanti merumuskan penggabungan dalam satu lembaga legislasi pemerintahan?"
















