Lima Langkah Penataan Regulasi untuk Pemerintahan Jokowi Jilid II
Utama

Lima Langkah Penataan Regulasi untuk Pemerintahan Jokowi Jilid II

Mulai memberi ruang partisipasi publik, penyusunan Prolegnas, omnibus law tidak terpaku pada sektor ekonomi, revisi UU 15 Tahun 2019 secara menyeluruh, hingga pembentukan lembaga legislasi pemerintahan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Reformasi kelembagaan dalam proses legislasi, tumpang tindih kewenangan, dan fungsi antarlembaga terkait proses pembentukan peraturan perundang-undangan sudah teridentifikasi sejak Pemerintahan Jokowi periode I, tetapi tidak kunjung diatasi. Justru, rencana pembentukan lembaga legislasi yang diamanatkan UU No. 15 Tahun 2019 itu tidak masuk dalam paket pengumuman Kabinet Indonesia Maju pada 23 Oktober 2019 lalu.” 

 

Menurut Fajri, keberadaan tim transisi sangat dibutuhkan untuk mengkaji penggabungan berbagai unit lembaga pemerintah pusat hingga pemerintah daerah (Pemda) yang selama ini menjalankan fungsi penyusunan peraturan ke dalam satu lembaga legislasi pemerintahan. “Bayangkan selama ini ada Ditjen Peraturan Perundang-undangan, BPHN, kementerian/lembaga, hingga Pemda, bagaimana nanti merumuskan penggabungan dalam satu lembaga legislasi pemerintahan?"

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info