Lima Pasal Ini Dihapus dari Draf RKUHP
Utama

Lima Pasal Ini Dihapus dari Draf RKUHP

Seperti pasal yang mengatur penggelandangan, unggas yang melewati kebun, ternak yang memasuki perkebunan, dan penghapusan dua pasal tindak pidana lingkungan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Belum lama ini, pemerintah secara resmi telah menyodorkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru kepada Komisi III DPR. Draf RKUHP terbaru versi 9 November 2022 ini merupakan hasil berbagai masukan masyarakat melalui dialog publik dan sosialisasi di 11 kota. Ada beberapa perubahan mulai frasa atau kata, penambahan, maupun penghapusan pasal dari draf RKUHP sebelumnya versi per 6 Juli 2022.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dari draf RKUHP terbaru yang diserahkan pemerintah masih terdapat sejumlah pasal krusial. Karenanya diperlukan pembahasan bersama secara teliti dan seksama. Menurutnya, Komisi III masih melakukan penelaahan atas draf RKUHP terbaru dari pemerintah.

Menurutnya, meski tinggal membahas pasal-pasal krusial, namun DPR enggan terburu-buru mengesahkan RKUHP menjadi UU. Hal ini untuk mencegah potensi munculnya persoalan lantaran pembahasan yang tidak komprehensif. “Jangan terburu-buru agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Jum’at (11/11/2022).

Baca Juga:

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan adanya perubahan jumlah pasal dari draf RKUHP per 6 Juli 2022 dengan per 9 November 2022. Dalam draf RKUHP per 6 Juli berjumlah 632 pasal, maka RKUHP per 9 November berjumlah 627 pasal. Dengan begitu, ada 5 pasal yang terdapat pada draf RKUHP per 6 Juli 2022 dihapus dan ditiadakan pada draf RKUHP per 9 November 2022. 

Menurutnya, Tim Penyusun RKUHP Pemerintah melakukan penghapusan terhadap sejumlah pasal. Seperti pasal yang mengatur penggelandangan, unggas yang melewati kebun, ternak yang memasuki perkebunan, dan penghapusan dua pasal tindak pidana lingkungan. Misalnya, penghapusan dua pasal tindak pidana lingkungan atas masukan kalangan akademisi karena telah diatur dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berikut ini 5 pasal yang dihapus dari draf RKUHP versi 9 November 2022.

1. Pasal 429

Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait