Dialog Publik Terbuka Terbatas untuk 14 Isu Krusial RKUHP
Utama

Dialog Publik Terbuka Terbatas untuk 14 Isu Krusial RKUHP

Diharapkan pembahasan RKUHP dapat rampung dan disahkan di penghujung tahun 2022.

Rofiq Hidayat
Bacaan 7 Menit
Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej dalam sebuah diskusi dalam rangka diseminasi informasi RKUHP, Senin (29/8/2022). Foto: RFQ
Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej dalam sebuah diskusi dalam rangka diseminasi informasi RKUHP, Senin (29/8/2022). Foto: RFQ

Pemerintah terus menyerap aspirasi dan masukan publik terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke berbagai daerah. Langkah itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar dilakukan dialog bersama masyarakat. Hanya saja, dialog terbuka bersama publik bersifat terbatas.

“Saya mengistilahkan dialog publik ini terbuka, tapi terbatas. Terbuka kita menerima masukan dari manapun, terbatas kita fokus pada 14 isu krusial,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej dalam sebuah diskusi dalam rangka diseminasi informasi RKUHP, Senin (29/8/2022).

‘Sambil menyelam minum air’. Pepatah itu bagi Edward relevan dengan langkah yang dilakukan pemerintah seraya menerima masukan dengan melakukan dialog publik dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam pembentukan RKUHP. Tak hanya dilakukan di 11 kota, tapi kementerian/lembaga yang ditugaskan mensosialisasikan dilakukan secara terpisah.

Baca Juga:

Seperti pada 24 Agustus 2022 terdapat sebuah acara yang diinisiasi Senat Mahasiswa Indonesia yang mengundang pihak tim perumus RKUHP. Kemudian terdapat beberapa perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang melakukan dialog publik dengan mengundang tim perumus RKUHP.

Pria biasa disapa Edy itu melanjutkan selain pemerintah, DPR diharapkan dapat melakukan hal serupa dengan caranya dalam dua kali masa sidang pada pertengahan Agustus hingga pertengahan Desember 2022. Menurutnya, penyerapan aspirasi publik bakal berjalan pararel dengan yang dilakukan DPR. Misalnya, DPR telah menggelar rapat dengar pendapat dengan elemen masyarakat dan sudah menyerap masukan dari Dewan Pers dan Ikatan Dokter Indonesia.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan proses kick off Dialog RKUHP sudah dimulai pekan lalu di Jakarta. Pola yang dilakukan dengan mempresentasikan 14 isu krusial. Setelah itu dilakukan tanya jawab dengan para audience. Setiap masukan bakal dicatat dan ditampung untuk kemudian dipilah dan diselaraskan dengan kebutuhan dalam menyempurnakan norma pasal.

Tags:

Berita Terkait