Limpahkan Perkara OC Kaligis, KPK Diduga Hendak Gugurkan Praperadilan
Berita

Limpahkan Perkara OC Kaligis, KPK Diduga Hendak Gugurkan Praperadilan

KPK membantah sengaja ingin gugurkan praperadilan OC Kaligis.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis usai diperiksa KPK, beberapa waktu lalu. Foto: RES.
OC Kaligis usai diperiksa KPK, beberapa waktu lalu. Foto: RES.

Pengacara OC Kaligis, Johnson Panjaitan menduga KPK sengaja mempercepat pelimpahan perkara ke pengadilan karena ingin menggugurkan praperadilan OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, perkara M Yagari Bhastara Guntur, tiga hakim, dan panitera PTUN Medan yang tertangkap tangan saja belum dinyatakan lengkap (P21).

"Berkas Gary (M Yagari Bhastara Guntur) dan hakim (PTUN Medan) saya kira masih proses. Sementara berkas Pak OCK yang tidak masuk tertangkap tangan berkasnya akan segera dilimpahkan. Sangat jelas terlihat apa yang terjadi beberapa hari ini adalah untuk menggugurkan praperadilan yang kami ajukan," katanya, Selasa (11/8).

Johnson menganggap KPK tidak jujur dalam menghadapi praperadilan OC Kaligis. Pasalnya, dalam surat permohonan penundaan sidang praperadilan yang dikirimkan kepada hakim tunggal praperadilan Senin lalu, Biro Hukum KPK beralasan permohonan penundaan sidang dikarenakan mereka masih mempersiapkan bukti, saksi, dan ahli.

Namun, keesokan harinya, KPK menyatakan berkas OC Kaligis lengkap, serta langsung melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Johnson merasa KPK sebenarnya bukan ingin mempersiapkan praperadilan, melainkan mengulur waktu untuk segera melimpahkan pokok perkara ke pengadilan.

KPK bahkan mengambil risiko melimpahkan perkara tanpa pemeriksaan dan tanda tangan OC Kaligis. Terlebih lagi, menurut Johnson, OC Kaligis juga sedang dalam kondisi sakit. Tentunya, apabila mengacu ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, dengan mulai diperiksanya pokok perkara di pengadilan, praperadilan OC Kaligis otomatis gugur.

Oleh karena itu, Johnson menyatakan kliennya menolak untuk dilimpahkan tahap dua. OC Kaligis pun telah membuat surat penolakan. OC Kaligis mengaku dirinya sedang dalam kondisi tidak sehat dan meminta izin KPK untuk diperiksa di RSPAD. Pemeriksaan itu semata-mata agar OC Kaligis bisa segera menghadapi proses persidangan.

"Jadi, jangan sampai (ada dugaan) seolah-olah kami mau memanfaatkan penyakit untuk menolak (pelimpahan tahap dua). Dari situasi ini terlihat bahwa sebenarnya secara faktual sejak awal Pak OCK dalam kondisi sakit. Sakitnya sangat memprihatinkan dan penuh risiko karena menyangkut pembuluh darah di otak," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait