Lindungi Hak Cipta dari AI, DJKI Akan Perketat Tata Kelola HKI
Terbaru

Lindungi Hak Cipta dari AI, DJKI Akan Perketat Tata Kelola HKI

Pemerintah Indonesia tengah merumuskan regulasi khusus terkait pemanfaatan AI.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar. Foto: DJKI
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar. Foto: DJKI

Tata kelola hak kekayaan intelektual akan diperketat guna melindungi hak cipta. Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, hal ini dilakukan mengingat pesatnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) Ke-78 di Legian, Kabupaten Badung, Bali, Senin (6/4).

Dalam forum yang turut melibatkan World Intellectual Property Organization (WIPO) tersebut, isu AI menjadi sorotan utama karena dinilai membawa tantangan baru dalam perlindungan hak cipta.

Hermansyah menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tengah merumuskan regulasi khusus terkait pemanfaatan AI agar tidak menggeser peran manusia sebagai pencipta utama karya.

Baca Juga:

Menurutnya, AI harus diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti, sehingga prinsip intervensi akal budi manusia tetap menjadi fondasi dalam setiap karya intelektual.

"AI tidak bisa dihindari karena merupakan tuntutan zaman, namun tetap harus ada peran manusia dalam setiap karya," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info