Tata kelola hak kekayaan intelektual akan diperketat guna melindungi hak cipta. Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, hal ini dilakukan mengingat pesatnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) Ke-78 di Legian, Kabupaten Badung, Bali, Senin (6/4).
Dalam forum yang turut melibatkan World Intellectual Property Organization (WIPO) tersebut, isu AI menjadi sorotan utama karena dinilai membawa tantangan baru dalam perlindungan hak cipta.
Hermansyah menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tengah merumuskan regulasi khusus terkait pemanfaatan AI agar tidak menggeser peran manusia sebagai pencipta utama karya.
Baca Juga:
- Syarat Kekayaan Intelektual Dapat Diajukan Sebagai Jaminan
- Tiga Masalah Utama HKI Sebagai Jaminan Utang
Menurutnya, AI harus diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti, sehingga prinsip intervensi akal budi manusia tetap menjadi fondasi dalam setiap karya intelektual.
"AI tidak bisa dihindari karena merupakan tuntutan zaman, namun tetap harus ada peran manusia dalam setiap karya," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
















