Menurut Sigit, keberadaan RUU KKS bila menjadi UU sangat dibutuhkan di tengah urgensi Indonesia yang belum memiliki regulasi khusus untuk keamanan dan ketahanan siber. Padahal, aspek ini penting untuk dilakukan demi melindungi ruang siber nasional dengan memastikan berbagai aspek seperti, critical infrastructure atau sistem krusial.
“Ada kekosongan hukum keamanan siber yang perlu kita isi,” tegasnya.
Sistem krusial digunakan untuk kehidupan Masyarakat dalam hal ini misalnya, mendapatkan jaringan listrik dan internet. Di tengah digitalisasi yang terus dilakukan tentunya sistem krusial tersebut perlu diawasi dan dilindungi sebaik mungkin.
Berdasarkan Global Cybersecurity Index yang dirilis International Telecommunication Union 2024, Indonesia telah berada di peringkat Tier 1. Posisi ini menjadikan Indonesia duduk sebagai role model keamanan siber dengan pencapaian nilai sempurna.
Sigit menuturkan, dalam 5 tahun terakhir engagement keamanan siber nasional terus meningkat. Namun, pencapaian tersebut belum cukup untuk mengatakan kondisi siber di Indonesia benar-benar stabil. Indonesia masih membutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk terus meningkatkan keamanan siber.
“Dengan adanya indeks tersebut, ini tidak cukup. Kita butuh kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, sektor industri, hingga akademisi,” jelasnya.
Lebih lanjut Sigit menerangkan, tanggung jawab keamanan siber bukan hanya dilakukan oleh pemerintah melainkan individu pun memiliki tanggung jawab sebagai masyarakat untuk menjaga keamanan siber masing-masing. BSSN sebagai regulator juga terus berusaha membuat regulasi yang baik dan menjadi operator dalam menjaga keamanan siber nasional.
“Tentunya, regulator membuat peraturan demi kebaikan. Tidak ada regulator yang berniat menyesatkan dalam membuat peraturan,” tegasnya.
















