Maka dari itu, BSSN berkolaborasi dengan Hukumonline untuk membantu mempublikasikan berbagai regulasi yang dibuat. Hukumonline dinilai mampu mendorong sosialisasi dan mendukung regulasi keamanan dan ketahanan siber. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir mis-persepsi di kalangan masyarakat. Sehingga, masyarakat mampu memberikan masukan yang berkaitan dengan regulasi tersebut.
“Regulasi ini akan mengatur secara nasional. Tentu butuh sosialisasi maupun feedback dari publik,” kata Sigit.
Sigit juga menegaskan, RUU KKS tidak akan bentrok dengan peraturan-peraturan yang sudah ada. Lain halnya dengan UU No.1 Tahun 2024tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. RUU KKS akan menjadi pelindung sistem dan ekosistem siber nasional dari segi regulasi configuration, downstream, middlestream, maupun upstream.
“Maka, upaya ini butuh kolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk menjaga ruang siber nasional,” tutupnya.
















