Babak baru dalam relasi antara hukum negara dan hukum adat terbuka dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak awal 2026. Dalam waktu sekitar 100 hari implementasi, Pasal 2 KUHP baru yang mengatur living law atau hukum yang hidup di masyarakat dinilai menjadi titik paling krusial.
Di satu sisi, norma ini memperluas pengakuan terhadap hukum adat sebagai sumber hukum pidana. Namun, di sisi lain, desain pengaturannya memunculkan kekhawatiran akan dominasi negara terhadap hukum yang sejatinya tumbuh secara otonom di masyarakat.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ), Prof I Gede Widhiana Suarda menilai dinamika awal KUHP baru menunjukkan intensitas perdebatan yang tinggi, bahkan telah masuk ke ranah pengujian konstitusional. Sejumlah pasal, termasuk Pasal 2 KUHP baru terkait living law, telah diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
“Dalam praktiknya, kita akan melihat kira-kira apa yang menjadi dinamika begitu ya, dinamika dalam keberlakuan KUHP baru kita. Saya juga mendengar bahwa bahwa nanti Pasal 2 ini yang berkaitan dengan Living Law ini juga sedang dalam proses katanya begitu ya untuk ini juga diuji secara materiil di Mahkamah Konstitusi. Nah nanti bagaimana ending-nya kita lihat kemudian,” kata Prof Suarda dalam Discussion Series FH UNEJ bertajuk ‘Living Law Antara Teks dan Konteks Refleksi Pasca Berlakunya KUHP Nasional’, Sabtu (25/4/2026).
Baca juga:
- Pakar Hukum Pidana UI: KUHP Nasional Lebih Mengakui Keberadaan Hukum Adat
- Hukum Adat Di Ujung Tanduk, Pakar Soroti Peran Satpol PP dan Pengadilan
Secara normatif, Pasal 2 KUHP baru membuka ruang bagi hukum adat untuk menjadi dasar pemidanaan sepanjang memenuhi syarat tertentu, seperti berlaku dalam komunitasnya, tidak bertentangan dengan hukum nasional, serta sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Ketentuan ini kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang menjadi pedoman bagi daerah untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang tindak pidana adat.
Konsekuensinya, pemerintah daerah didorong membentuk Perda sebagai instrumen formal pengakuan hukum adat. Meski tidak memiliki tenggat waktu, langkah ini secara substantif menciptakan kewajiban normatif bagi daerah untuk mengidentifikasi, merumuskan, dan mengkodifikasi hukum adat dalam bentuk regulasi.
















