LPSK: Putusan JIS, Upaya Memutus Kekerasan Terhadap Anak
Berita

LPSK: Putusan JIS, Upaya Memutus Kekerasan Terhadap Anak

Putusan ini diharapkan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.

ADY
Bacaan 2 Menit
Logo LPSK. Foto: Sgp
Logo LPSK. Foto: Sgp
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta International School (JIS).

Wakil Ketua Lembaga itu, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan putusan yang menghukum terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan menunjukkan semangat putusan bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa ditoleransi.

Menurut Hasto, rehabilitasi psikologis anak yang mengalami kekerasan, terutama seksual, tidak mudah. Begitu pula dengan keluarga korban karena menyangkut masa depan si anak. Karena itu Hasto mengapresiasi putusan PN Jaksel terhadap dua guru JIS, Neil Bentleman dan Ferdinand Tjiong.

"Hukuman 10 tahun penjara terhadap pelaku kita apresiasi. Ini penting sebagai upaya memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak," kata Hasto kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor LPSK di Jakarta, Senin (o6/4).

Ia juga mengapresiasi majelis hakim kasus JIS yang fasilitatif. Sehingga, korban bisa beri kesaksian lewat teleconference. Kesigapan majelis hakim mempermudah korban memberi kesaksian atas perkara yang terjadi.

Apresiasi senada disampaikan Dewi, salah satu orang tua korban. Meskipun begitu Dewi mengingatkan proses hukum masih berlanjut dan pemerintah diharap mengawal terus proses itu sampai tuntas sebagaimana hukum yang berlaku. Ia berharap Presiden Joko Widodo memberi dukungan terhadap penuntasan kasus itu guna mencegah terjadinya kasus serupa. “Jangan sampai ada anak-anak lain yang jadi korban,” ujarnya.

Hasto mengimbau kepada Kementerian Pendidikan untuk memperhatikan kasus JIS dengan serius. Sebab, ada keluhan dari ketua korban karena anaknya sulit masuk sekolah internasional lain yang ada di Jakarta. Penolakan itu terjadi karena korban bersinggungan dengan kasus tersebut. Hal itu membuat LPSK prihatin karena sekolah sangat mudah menolak anak yang jadi korban kekerasan.

Ia mengusulkan agar pemerintah mengawasi sekolah internasional lebih ketat. Apalagi sampai sekarang belum ada wacana dari pemerintah untuk memberi sanksi terhadap sekolah yang oknum gurunya melakukan kekerasan terhadap anak..

Perlindungan korban
Hingga kini, LPSK masih memberikan perlindungan terhadap korban dan orang tuanya dalam rangka mengantisipasi adanya ancaman. Sebab, pasca putusan PN Jaksel, proses hukum masih berlanjut.

Hasto mengatakan selama ini LPSK telah memberikan berbagai bentuk perlindungan terhadap korban. Mulai dari perlindungan fisik, hak prosedural dan hukum, bantuan medis dan psikologis. “LPSK berkoordinasi melalui surat resmi dengan para pejabat penegak hukum yang berwenang terkait pemberian perlindungan yang diberikan LPSK bagi terlindung,” paparnya.

Masih dalam rangka perlindungan, Hasto mengingatkan kepada media agar merahasiakan nama korban dan orang tuanya dalam memberitakan kasus JIS. Menurutnya, hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tags:

Berita Terkait