Tahun 2011, hanya delapan kasus yang dilaporkan. Dua kasus dinyatakan P21, lima kasus masuk penyidikan dan hanya satu kasus yang dilimpahkan ke Pengadilan. Sampai dengan bulan Maret 2012, Polda Kepulauan Riau belum sama sekali mendapatkan laporan tentang perdagangan orang.
Menanggapi itu, Ketua LPSK menyatakan prihatin. Pasalnya, ditengah ribuan korban perdagangan orang di Kepulauan Riau yang ditangani International Organization of Migration (IOM) hanya segelintir kasus yang masuk dalam proses penegakan hukum.
Data IOM mencatat hingga April 2006 bahwa jumlah kasus perdagangan manusia di Indonesia mencapai 1.022 kasus. Rinciannya, 88,6 persen korbannya adalah perempuan, 52 persen dieksploitasi sebagai pekerja rumah tangga, dan 17,1 persen dipaksa melacur.
Selanjutnya, Ketua LPSK mengatakan, setelah adanya kegiatan sosialisasi ini, pihaknya berharap aparat penegak hukum di Kepri dapat bersinergis dengan LPSK. Yaitu memanfaatkan peran dan fungsi LPSK sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pada undang-undang itu diuraikan, dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban perdagangan orang, untuk mengungkap mastermind kejahatan ini.
"Perlindungan terhadap saksi dan korban perdagangan orang ini, diharapkan kualitas penegakan hukum kasus ini di Kepulauan Riau meningkat," ungkap Ketua LPSK.
















