LPSK Kritisi Penerapan Justice Collaborator dalam Tuntutan Richard Eliezer
Terbaru

LPSK Kritisi Penerapan Justice Collaborator dalam Tuntutan Richard Eliezer

LPSK menilai JPU kurang memahami konsep justice collaborator yang diperlukan untuk mengungkap kasus yang pembuktiannya sulit.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Richard Eliezer atau Bharada E saat hendak menjalani sidang tuntutan, Rabu (18/1/2023) lalu. Foto: RES
Richard Eliezer atau Bharada E saat hendak menjalani sidang tuntutan, Rabu (18/1/2023) lalu. Foto: RES

Beratnya tuntutan 12 tahun penjara terhadap Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih menjadi sorotan sejumlah pihak. Pasalnya, status Richard Eliezer sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator kurang dipahami Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini dalam tuntutan dan repliknya.    

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Edwin Partogi Pasaribu menilai terdapat kesilapan yang dilakukan JPU terkait tuntutan dan replik terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pertama, rekomendasi LPSK bukan untuk dipertimbangkan oleh jaksa, tapi itu bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

“Hal tersebut sesuai dengan perintah undang-undang yang menyatakan rekomendasi dimuat dalam tuntutan,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis (2/2/2023) sebagaimana dikutip dari Antara.   

Baca Juga:

Kedua, Edwin menilai JPU kurang memahami justice collaborator. Padahal, sudah banyak kajian nasional maupun internasional tentang justice collaborator. "Jaksa minim pustaka memahami justice collaborator," kata dia.

Ia menilai jaksa penuntut umum tidak memahami justice collaborator yang diperlukan untuk mengungkap kasus yang pembuktiannya sulit. Atas dasar itu, bantuan seorang justice collaborator dibutuhkan dan ia berhak mendapatkan reward.

Menurutnya, jaksa penuntut umum mendramatisasi derita yang dialami Brigadir J. Padahal, keluarga almarhum (Brigadir J) sudah memaafkan Bharada E. Sebaliknya, keluarga korban malah mempertanyakan tuntutan 8 tahun JPU terhadap Putri Candrawathi yang dinilai ringan.

Tags:

Berita Terkait