LSI: Masih Banyak Masyarakat Salah Paham Tugas Jaksa
Terbaru

LSI: Masih Banyak Masyarakat Salah Paham Tugas Jaksa

Dari 100 persen hasil survei yang dilakukan LSI, sebanyak 43,1 persen responden menjawab mengetahui tugas jaksa adalah menuntut. Namun 43,2 persen responden menganggap tugas jaksa adalah menghukum (memberi vonis) kepada terdakwa. Tingkat pendidikan mempengaruhi pengetahuan masyarakat.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan. Foto: LSI
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan. Foto: LSI

Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengeluarkan hasil jajak pendapat mengenai 100 hari kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran dalam penegakan hukum. Hasilnya cukup menarik, ternyata masih banyak masyarakat yang menganggap tugas jaksa adalah menghukum terdakwa, bukan menuntut terdakwa. 

Dari 100 persen hasil survei yang dilakukan LSI, sebanyak 43,1 persen responden menjawab mengetahui tugas jaksa adalah menuntut. Namun 43,2 persen responden menganggap tugas jaksa adalah menghukum (memberi vonis) kepada terdakwa. 

"Kita tanyakan apa yang menjadi kewenangan kejaksaan? terlihat masyarakatnya kayak bingung gitu, separuh mengatakan tugasnya menuntut hukuman untuk terdakwa, tapi separuh masyarakat mengatakan tugas kejaksaan agung menjatuhkan hukuman. Padahal tugasnya hakim harusnya," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam pemaparan secara daring melalui kanal Youtube LSI, Minggu (8/2/2025) kemarin. 

Hukumonline.com

Dalam survei ini juga menyinggung tentang kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis dimana jaksa penuntut dengan 12 tahun, tetapi Pengadilan Tipikor hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun pidana penjara. Menurut Djayadi, masyarakat mengetahui kewenangan kejaksaan dan pengadilan, bisa jadi nilai kejaksaan menjadi jauh lebih tinggi daripada pengadilan. 

"Tapi karena ini ada pandangan yang cukup membingungkan tugas Kejaksaan dan tugas pengadilan, maka kemungkinan membuat penilaian terhadap Kejaksaan walaupun tinggi jadi tidak terlalu jauh dengan pengadilan," terangnya. 

Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan dalam survei ini sebesar 71 persen, paling tinggi diantara penegak hukum lain. Sementara pengadilan ada di urutan kedua dengan 67 persen, disusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 65 persen, dan Kepolisian 63 persen. 

Djayadi menjelaskan hasil survei tersebut berdasarkan demografi, kalau segi gender tidak terlihat, dari segi desa-kota juga masyarakatnya tidak terlihat ada perbedaan signifikan. Tapi dari segi usia, terlihat masyarakat usia sekolah antara SMA sampai kuliah awal, itu umumnya salah menilai tugas kejaksaan agung. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info