Sebagai bentuk kepedulian terhadap perkembangan dunia pendidikan tinggi, Hukumonline bekerja sama dengan Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Nasional (BKS FH PTN) baru saja meluncurkan hasil riset ‘Survei Pendidikan Tinggi Hukum 2024’. Riset ini bertujuan mengidentifikasi dan memahami kecenderungan, pandangan, dan harapan mahasiswa hukum terhadap metode pembelajaran, kurikulum, dan fasilitas pendidikan.
Survei ini dilakukan terhadap 780 responden dari 26 perguruan tinggi anggota BKS FH PTN di 20 Provinsi pada periode 22 Maret 2024 – 30 Juni 2024. Kedua puluh enam kampus itu antara lain Universitas 19 November Kolaka Sulawesi Tenggara, Universitas Airlangga Jawa Timur, Universitas Bengkulu, Universitas Borneo Kalimantan Utara.
Kemudian, Universitas Brawijaya Jawa Timur, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Universitas Cenderawasih Papua, Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan, Universitas Indonesia Jawa Barat, Universitas Jember Jawa Timur, Universitas Lambung Mangkurat Kalimantan Selatan, Universitas Lampung, Universitas Malikussaleh Aceh, Universitas Negeri Semarang Jawa Tengah.
Baca juga:
- Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Lecturing di Kampus World Class University
- Ini Dua Isu Penting dalam Pertemuan Nasional BKS Dekan FH PTN di Makassar
- Dua Sikap BKS Dekan FH PTN Respons Aturan Lembaga Akreditasi Mandiri
Selanjutnya, Universitas Nusa Cendana Nusa Tenggara Timur (NTT), Universitas Pattimura Maluku, Universitas Sebelas Maret Jawa Tengah, Universitas Singaperbangsa Karawang Jawa Barat, Universitas Sriwijaya Sumatera Selatan, Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Tanjungpura Kalimantan Barat, dan universitas Teuku Umar Aceh.
“Dengan demikian, para pemangku kepentingan khususnya dekanat dapat terbantu untuk membuat keputusan strategis terkait adaptasi perkembangan peserta didik dan perkembangan zaman teknologi,” ujar Research and Awards Manager Hukumonline, Katon Baskoro saat menjelaskan hasil riset tersebut dalam Pertemuan Nasional BKS Dekan FH PTN di Makassar, Sabtu (30/11) pekan kemarin.
Dia menyampaikan keberadaan riset ini karena diperlukan adaptasi bagi pendidikan tinggi hukum di tengah Revolusi Industri 4.0 dan situasi pasca-pandemi Covid-19 yang mengubah cara hidup masyarakat. Untuk itu, pendidikan tinggi hukum juga memerlukan strategi yang berorientasi pada kebutuhan mahasiswa.
















