Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengeluarkan hasil jajak pendapat mengenai 100 hari kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran dalam penegakan hukum. Hasilnya cukup menarik, ternyata masih banyak masyarakat yang menganggap tugas jaksa adalah menghukum terdakwa, bukan menuntut terdakwa.
Dari 100 persen hasil survei yang dilakukan LSI, sebanyak 43,1 persen responden menjawab mengetahui tugas jaksa adalah menuntut. Namun 43,2 persen responden menganggap tugas jaksa adalah menghukum (memberi vonis) kepada terdakwa.
"Kita tanyakan apa yang menjadi kewenangan kejaksaan? terlihat masyarakatnya kayak bingung gitu, separuh mengatakan tugasnya menuntut hukuman untuk terdakwa, tapi separuh masyarakat mengatakan tugas kejaksaan agung menjatuhkan hukuman. Padahal tugasnya hakim harusnya," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam pemaparan secara daring melalui kanal Youtube LSI, Minggu (8/2/2025) kemarin.

Dalam survei ini juga menyinggung tentang kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis dimana jaksa penuntut dengan 12 tahun, tetapi Pengadilan Tipikor hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun pidana penjara. Menurut Djayadi, masyarakat mengetahui kewenangan kejaksaan dan pengadilan, bisa jadi nilai kejaksaan menjadi jauh lebih tinggi daripada pengadilan.
"Tapi karena ini ada pandangan yang cukup membingungkan tugas Kejaksaan dan tugas pengadilan, maka kemungkinan membuat penilaian terhadap Kejaksaan walaupun tinggi jadi tidak terlalu jauh dengan pengadilan," terangnya.
Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan dalam survei ini sebesar 71 persen, paling tinggi diantara penegak hukum lain. Sementara pengadilan ada di urutan kedua dengan 67 persen, disusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 65 persen, dan Kepolisian 63 persen.
Djayadi menjelaskan hasil survei tersebut berdasarkan demografi, kalau segi gender tidak terlihat, dari segi desa-kota juga masyarakatnya tidak terlihat ada perbedaan signifikan. Tapi dari segi usia, terlihat masyarakat usia sekolah antara SMA sampai kuliah awal, itu umumnya salah menilai tugas kejaksaan agung.
"Hampir 50 persen mengatakan tugas kejaksaan agung menjatuhkan hukuman, hanya 37 persen kejaksaan agung tugasnya menuntut. Demikian juga yang lebih tua, 55 tahun, ada 44,2 persen menyatakan tugas kejaksaan agung menjatuhkan hukuman, tapi 37 persen menyatakan menuntut. Saya kira ini untuk penegak hukum terutama Kejaksaan Agung, sosialisasi yang kurang dari segi etnis tidak ada yang berarti," tuturnya.
Selain itu dari tingkat pendidikan, makin tinggi pendidikan, makin tahu tugas kejaksaan agung dan tugas kehakiman. Untuk itu, Djayadi menyarankan Kejaksaan harus lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama mereka yang berpendidikan dan kelas menengah ke bawah agar bisa lebih memahami tugas dan kewenangan Kejaksaan.
Kuncinya di pengadilan
Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho mengingatkan jika pengadilan adalah kunci dari sebuah proses persidangan. Pengadilan merupakan penjaga kewibawaan keadilan dan juga penjaga peradaban.
Oleh karena itu, dibutuhkan para hakim yang mempunyai pandangan visoner apalagi berkaitan dengan perkara yang mendapat perhatian masyarakat. Hakim boleh menjatuhkan hukuman diatas tuntutan jaksa penuntut umum, asalkan hukuman itu tidak lebih dari ancaman hukuman yang tertera di pasal yang didakwakan.
Ia mencontohkan dalam perkara Harvey Moeis yang memang mendapat perhatian besar dari masyarakat. Penuntut, menuntutnya dengan 12 tahun pidana, di sini hakim bisa menjatuhkan vonis lebih tinggi yaitu 16, 18, bahkan 20 tahun pidana penjara.
"Di sini saya kira pengadilan sudah ranking 2, ke depan sudah punya visi seperti itu, kalau sudah jadi perhatian masyarakat banyak, dampaknya luar biasa, penuntut umum hanya menuntut 12 tahun, ambil alih. Ke depan pengadilan itu penjaga kewibawaan pengadilan, penjaga peradaban. Apapun yang terjadi kuncinya pengadilan, seheboh apapun di kepolisian, di kejaksaan, kuncinya ada di persidangan. Di sini saya kira perlu ada mindset yang sama di pengadilan dalam rangka memberikan efek jera," pungkasnya.
Survei ini dilakukan pada 20-28 Januari dengan populasi seluruh warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Dari populasi itu dipilih secara random (multistage random sampling) 1.200 responden. Margin of error survei diperkirakan sekitar 2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
















